KPK Perpanjang Masa Tahanan Kepala BPJN XII Balikpapan
KPK memperpanjang masa tahanan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII Balikpapan Refly Ruddy Tangkere selama 30 hari.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII Balikpapan Refly Ruddy Tangkere selama 30 hari.
Refly merupakan tersangka dalam perkara suap terkait dengan Pengadaan Proyek Jalan di Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2018-2019.
Ia ditahan KPK di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.
Baca: KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Suap Wahyu Setiawan, Ada Nama Politisi PDIP Harun Masiku
Baca: Penyidik KPK Sambangi Kantor DPP PDIP, Sekjen PDI Perjuangan: Memang Benar Datang Beberapa Orang
Baca: Vox Point Indonesia: KPK Harus Bisa Turunkan Angka Korupsi, Bukan Sekadar Lakukan OTT
"Dimulai tanggal 14 Januari 2019-12 Februari 2019 untuk tersangka RTF (Refly Ruddy Tangkere)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri ketika dikonfirmasi, Kamis (9/1/2020).
Dalam perkara ini, Refly bersama Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan Andi Tejo Sukmono ditetapkan sebagai tersangka suap.
Refly diduga KPK menerima total Rp 2,1 miliar dalam beberapa kali penerimaan.
Refly diduga menerima suap sebanyak 8 kali dengan besaran masing-masing pemberian uang sekira Rp 200-300 juta terkait dengan pembagian proyek-proyek.
Suap itu diberikan oleh Hartoyo sebagai Direktur PT Harlis Tata Tahta sebagai pelaksana proyek.
Suap diduga berkaitan dengan proyek yang dikerjakan, yaitu Pekerjaan Preservasi, Rekonstruksi Sp.3 Lempake-Sp.3 Sambera-Santan-Bontang-Dalam Kota Bontang-Sangatta dengan anggaran tahun jamak 2018-2019.
Nilai kontraknya sebesar Rp155,5 miliar.
Sementara Refly menerima Rp2,1 miliar, Andi diduga menerima setoran uang dari Hartyono dalam bentuk transfer setiap bulan melalui rekening atas nama orang lain.
Rekening tersebut diduga sengaja dibuat untuk digunakan menerima uang dari Hartoyo.