Senin, 6 Oktober 2025

Nama Ketua KPK Firli Disebut Kuasa Hukum Ahmad Yani dalam Kasus Suap Proyek Dinas PUPR Muaraenim

Sidang lanjutan atas kasus suap yang menjerat Bupati Muara Enim non aktif Ahmad Yani, ikut menyeret nama ketua KPK Firli Bahuri.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Firli Bahuri 

Hal itulah yang sangat disayangkan oleh pihak Ahmad Yani.

Mahdir berujar, seharusnya antara penegak hukum seperti KPK dan kepolisian sudah seharusnya memiliki sinergi bersama untuk dapat saling berkoordinasi.

"Minimal mereka bisa memberitahu pada Kapolri bahwa ada Kapoldanya yang diduga akan diberi uang dari pejabat daerah. Tapi itu tidak dilakukan bahkan juga kepada Firli yang jelas namanya disebut, juga tidak dilakukan konfirmasi terhadapnya," kata Mahdir.

Terkait pertemuan antara Ahmad Yani dan Firli Bahuri, Mahdi tidak menampik adanya hal tersebut.

Menurutnya, pertemuan itu adalah sesuatu yang wajar.

Sebab ia berujar bahwa kliennya hanya sebatas memperkenalkan diri sebagai salah satu pejabat daerah kepada Firli Bahuri yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumsel.

"Pertemuan itu hanya silaturahmi yang biasa saja. Sebab sejak Kapolda dilantik, beliau belum pernah bertemu. Jadi beliau menemui Firli untuk memperkenalkan diri sebagai salah seorang pejabat daerah di Sumsel ini," ujarnya.

"Sedangkan terkait permintaan uang USD 35 ribu itu tidak pernah ada. Yang menyinggung soal itukan Elfin yang meminta uang kepada Robi.

Sementara Firli tidak pernah menyebut itu. Kapolda tidak pernah meminta uang, begitupun dengan Ahmad Yani yang tidak pernah menjanjikan pemberian uang kepada Kapolda," ujarnya.

Sementara itu, JPU KPK, Roy Riyadi yang ditemui setelah persidangan mengaku terkejut dengan eksepsi yang diajukan kuasa hukum Ahmad Yani.

Ia mengaku sama sekali tidak mengetahui adanya pertemuan-pertemuan yang dikatakan dalam eksepsi. Kecuali hasil penyadapan percakapan terdakwa A Elfin MZ Muchtar dengan terdakwa Robi Okta Fahlevi.

"Jujur saya baru tahu soal itu. Jadi saya belum bisa menanggapinya," ujar Roy.

Walaupun turut menyeret nama Firli Bahuri, Roy berujar bahwa pihaknya akan tetap pada dakwaan awal terhadap Ahmad Yani.

Yakni, Ahmad Yani dijerat dengan pasal dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Kami akan menjawab soal keberatan dakwaan saja. Untuk selebihnya belum bisa kami jelaskan," ujarnya.

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved