Jumlah Permohonan Perlindungan Capai 1.983 di 2019, Ketua LPSK : Meningkat 41,54 Persen
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat adanya peningkatan jumlah permohonan perlindungan pada tahun 2019.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat adanya peningkatan jumlah permohonan perlindungan pada tahun 2019.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Soeroyo mengatakan sepanjang tahun 2019 tercatat ada 1.983 permohonan perlindungan yang masuk kepada pihaknya.
Jumlah tersebut meningkat 41,54 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Baca: Ketua LPSK Keluhkan Penurunan Anggaran Pada 2020: Ini yang Terendah Dalam 5 Tahun Terakhir
"Jumlah permohonan perlindungan pada 2019 meningkat 41,54 persen dengan jumlah total mencapai 1.983 permohonan. Sedangkan pada 2018 permohonan hanya berjumlah 1.401," ujar Hasto, dalam konferensi pers di RM Handayani Prima, Matraman, Jakarta Timur, Selasa (7/1/2020).
Ia menjelaskan dari jumlah permohonan sebanyak 1.983 tersebut, sebanyak 1.972 permohonan diantaranya telah diputus melalui rapat pimpinan LPSK.
Baca: LPSK Siap Berikan Perlindungan Terhadap Saksi Pelaku Kasus Novel Baswedan dan Jiwasraya
Hasto merinci jumlah tersebut dimana 1.147 permohonan diterima, 754 ditolak.
Kemudian 71 ditolak dan diberikan rekomendasi untuk didampingi pengacara, sedangkan sisanya yakni 11 permohonan masih dalam proses penelaahan.
Dari seluruh permohonan perlindungan yang telah masuk ke LPSK, Hasto menyebut permohonan terbanyak datang dari kasus tindak pidana lain atau bukan tindak pidana prioritas LPSK dengan jumlah 553 permohonan.
"Kasus kekerasan seksual anak menyusul di posisi kedua sebagai tindak pidana yang banyak mengajukan permohonan perlindungan dengan jumlah 350 permohonan," kata dia.
Baca: Romahurmuziy: Tuntutan Jaksa KPK Hasil Copy Paste
Kasus terorisme mengikuti setelahnya dengan jumlah 326 permohonan. Kemudian diikuti kasus Pelanggaran HAM Berat sebanyak 318 permohonan, kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebanyak 162 permohonan, kasus korupsi sebanyak 67 permohonan.
Selain itu, kasus penganiayaan berat sebanyak 40 permohonan, kasus penyiksaan sebanyak 11 permohonan, kasus narkotika sebanyak 9 permohonan, dan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebanyak 6 permohonan.
"Sedangkan permohonan yang tidak masuk klasifikasi sebagai tindak pidana mencapai 141 permohonan," katanya.
Jawa Barat terbanyak
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat lima provinsi terbanyak mengajukan permohonan perlindungan.
Hal tersebut diungkapkan Ketua LPSK Hasto Atmojo Soeroyo saat menggelar konferensi pers catatan kerja 2019 dan proyeksi kerja 2020.
"Jawa Barat menduduki posisi pertama dari lima teratas provinsi. LPSK menerima sebanyak 517 permohonan di tahun 2019," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Soeroyo di Rumah Makan Handayani Prima, Jakarta, Selasa, (07/01/2020).
Baca: LPSK Catat Jumlah Permohonan Perlindungan Kasus Terorisme Melonjak 129 Persen Pada 2019
Kemudian disusul provinsi Sumatera Utara pada urutan kedua dengan 358 permohonan.
Jawa Tengah dengan 268 permohonan, DKI Jakarta 182 permohonan, dan Jawa Timur 113 laporan.
"Provinsi Gorontalo dan Sulawesi Barat di tahun 2019 sama sekali tidak membuat permohonan," ucapnya.