LPSK Catat Jumlah Permohonan Perlindungan Kasus Terorisme Melonjak 129 Persen Pada 2019
LPSK mencatat adanya lonjakan signifikan permohonan perlindungan dalam kasus terorisme.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Soeroyo mencatat adanya lonjakan signifikan permohonan perlindungan dalam kasus terorisme.
LPSK mencatat pada 2018 pihaknya menerima 129 permohonan perlindungan dalam kasus terorisme.
Angka tersebut melonjakan pada 2019 menjadi 326 permohonan.
Baca: LPSK Siap Berikan Perlindungan Terhadap Saksi Pelaku Kasus Novel Baswedan dan Jiwasraya
"Permohonan kasus terorisme mengalami lonjakan signifikan mencapai 129 persen, dibanding pada 2018 yang hanya berjumlah 142 permohonan," ujar Hasto, dalam konferensi pers, di RM Handayani Prima, Matraman, Jakarta Timur, Selasa (7/1/2020).
Selain itu, Hasto mencatat adanya tiga tindak pidana lain yang juga mengalami kenaikan jumlah permohonan.
Baca: Bau Busuk Menyengat, Yana Ditemukan Telah Meninggal dan Membusuk di Jatinegara
Salah satunya kasus Tindak Pidana Lainnya yang mengalami kenaikan mencapai 60 persen.
Jumlah permohonan mencapai 553 di 2019, sementara di 2018 hanya 347.
Selanjutnya adalah kasus TPPO yang mengalami kenaikan mencapai 49 persen dengan perbandingan 162 permohonan (2019) dengan 109 permohonan (2018).
"Terakhir kasus kekerasan seksual anak yang mengalami kenaikan sebesar 29 persen, dibanding pada 2018 yang berjumlah 271 permohonan," katanya.
Baca: Warga Cipinang Cempedak Ditemukan Tewas Membusuk di Rumahnya, Korban Sempat Mengeluh Sakit
Sebelumnya diberitakan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat adanya peningkatan jumlah permohonan perlindungan di tahun 2019.
LPSK mencatat sepanjang 2019 ada 1.983 permohonan perlindungan yang masuk ke pihaknya.
Jumlah tersebut meningkat 41,54 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
"Kami mencatat terjadi kenaikan yang cukup signifikan perihal jumlah permohonan yang masuk ke LPSK. Jumlah permohonan perlindungan pada 2019 meningkat 41,54 persen dengan jumlah total mencapai 1.983 permohonan. Sedangkan pada 2018 permohonan hanya berjumlah 1.401," ujar Hasto.
Ia menjelaskan dari jumlah permohonan sebanyak 1.983 tersebut, sebanyak 1.972 permohonan diantaranya telah diputus melalui rapat pimpinan LPSK.
Hasto merinci jumlah tersebut dimana 1.147 permohonan diterima, 754 ditolak.