Kamis, 2 Oktober 2025

Tarif Cukai Rokok Naik Mulai 1 Januari 2020, Bea Cukai Sebut Kenaikan Ini Sudah Biasa Terjadi

Tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok akan naik mulai 1 Januari 2020. Rata-rata kenaikan cukai rokok sebesar 21,55 persen.

Penulis: Nuryanti
KOMPAS.com/AMIR SODIKIN
ILUSTRASI -Tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok akan naik mulai 1 Januari 2020. Rata-rata kenaikan cukai rokok sebesar 21,55 persen. 

Ia juga meminta kepada pemerintah untuk tidak merevisi regulasi tersebut, karena di dalamnya ada pasal-pasal yang sangat diharapkan oleh petani.

Karena ada pasal yang mengatur penyerapan tembakau lokal lebih diutamakan, dibandingkan impor.

"Penyerapannya 2 banding 1. Dua kali ambil dari petani lokal, satu kali impor."

"Tapi sejauh ini impor tembakau masih sangat besar dan tidak terdeteksi."

"Jika regulasi itu mulai diberlakukan, baru akan terdeteksi," tambahnya.

Tapi jika pemerintah masih takut terhadap tekanan yang dilakukan oleh perusahaan multinasional tentang impor tembakau, maka Agus meminta untuk dibatasi kuotanya.

"Dibatasi saja kuotanya tidak masalah. Nanti tiap tahun dikurangi dan dalam kurun waktu lima tahun pasti Indonesia akan zero impor tembakau."

"Apabila itu dilakukan, pemerintah sudah sangat cukup membantu petani tembakau supaya lebih sejahtera."

"Tapi saat ini juga masih tarik ulur," jelas Agus Parmuji.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Wartakotalive.com/Rangga Baskoro) (Kompas.com/Virdita Rizki Ratriani) (TribunJateng.com/Catur Waskito Edy)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved