Kasus Novel Baswedan
Sempat Viral Tagar TangkapDewiTanjung soal Kasus Novel, Dewi Tanjung: Ada 280 Juta Orang Dukung Saya
Sempat muncul tagar #Tangkapdewitanjung setelah tertangkapnya dua tersangka kasus Novel Baswedan, Dewi Tanjung akui tidak ambil pusing.
TRIBUNNEWS.COM - Politisi PDIP, Dewi Tanjung tidak mempedulikan atas viralnya tagar #Tangkapdewitanjung yang sempat trending di media sosial Twitter.
Tagar ini muncul lantaran Dewi sempat melaporkan Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya dengan dugaan Novel telah merekayasa kasus penyiraman air keras terhadap dirinya.
"Saya enggak begitu ambil pusing sama tagar buatan kubu Novel Baswedan ini. Ini bentuk rasa sayang mereka dengan saya," kata Dewi, dikutip dari Kompas.com.
Adanya tagar #Tangkapdewitanjung, Dewi menganggap itu merupakan hal yang biasa.
Dan ia menilai, hal tersebut dilakukan oleh para pendukung Novel Baswedan.
Dewi dengan yakin menegaskan, dukungan kepadanya untuk mengungkap rekayasa kasus Novel masih lebih banyak.
Ia juga sempat membadingkan dengan jumlah tagar #Tangkapdewitanjung hanya sebanyak 11.000 ribu.
Sedangkan total keseluruhan rakyat Indonesia sebanyak 280 juta.
Menurutnya, dengan perbandingan ini, tagar #Tangkapdewitanjung tidak menjadi masalah dan ia tidak akan ambil pusing dengan hal tersebut.

"Itu hal biasa saja dilakukan oleh pendukung Novel Baswedan menghujat dan mencaci maki saya. Dan lagi tagarnya hanya 11.000 saja," ujar Dewi.
"Sedangkan penduduk Indonesia ada 280 juta jiwa yang mendukung perjuangan saya mengungkap fakta kebenaran dalam kasus ini," lanjut dia.
Politisi PDIP Dewi Tanjung sampai saat ini diketahui belum mencabut laporanya terkait Novel Baswedan yang diduga merekayasa kasus penyiraman air keras.
Dewi Tanjung mengaku belum mencabut pelaporannya terhadap Novel karena ia ingin menunggu proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Dewi juga meminta polisi segera mengungkap wajah RM dan RB yang telah ditetapkan menjadi tersangka tersebut.
"Nah tetap kepada ini saya tetap menunggu proses dari kepolisian seperti apa, lalu saya juga mau tahu pelakunya seperti apa, karena apakah sama dengan sketsa yang beredar selama ini," ujar Dewi Tanjung dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Sabtu (28/12/2019).
Dewi juga mengapresiasi kinerja kepolisian.
Ia menyatakan apa yang menjadi teka-teki dan pertanyaan publik selama dua tahun berhasil diungkap.
"Apapun bentuk yang saat ini terjadi, saya sangat mengapresiasi kerjanya polisi. Berarti apa selama ini, yang telah 2 tahun menjadi teka teki terjawab sudah," kata Dewi Tanjung.
Diberitakan sebelumya Dewi Tanjung sempat melaporkan penyidik senior KPK, Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya, Rabu (6/11/2019)
Dikarenakan pada sebelumnya, Dewi Tanjung mencurigai adanya kasus rekayasa atas peristiwa penyerangan yang diterima oleh Novel Baswedan.
Novel diduga melakukan tindakan penyebaran berita bohong atas kasusnya melalui media massa.
Dewi berpendapat, Novel telah merekayasa peristiwa penyiaraman air keras oleh orang tak dikenal pada 11 April 2017 silam.
Dilansir dari tayangan Kompas TV, Selasa (6/11/2019), hal yang membuat Dewi Tanjung semakin yakin jika Novel Baswedan telah membuat kabar bohong dan merekayasa kasus penyerangannya karena Dewi merasa curiga atas luka yang diterima Novel.
“Ia pertama bilang penyiraman air keras, tapi kulitnya mulus dan bagus,” kata Dewi
Dewi berpendapat, jika di area sekitar mata itu sangat sensitif. Seperti area kelopak mata. Jika itu memang terkena air keras, maka di bagian bulu mata akan rontok dan lama untuk tumbuhnya.
“Kelopak mata ini sensitif, kita kalau perempuan kalau tahu extention bulu mata, bulu mata itu akan rontok dan lama tumbuhnya,” ujar Dewi
Politisi PDI-P ini juga menambahkan kecurigaannya yang lain terkait kasus penyerangan Novel di tahun 2017 silam.
Menurutnya jika mata terkena air panas, mata tersebut akan cacat, terlebih jika mata terkena air panas.
“Kita kesiram air panas aja itu pun akan cacat, apalagi air keras,” imbuhnya
Dalam akhir keteranganya, Dewi merasa sudah banyak bukti-bukti yang menyakinkan bahwa kasus penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan adalah hal yang direkayasa, terlebih ia juga menyoroti keganjilan yang terdapat di rekaman CCTV.
Demi memperkuat barang bukti, Dewi juga menyertakan barang bukti berupa video Novel saat di Singapura, rekaman video penyerangan air keras, hingga foto Novel saat diperban pada bagian wajah dan hidung.
Pasal yang disangka kan kepada Novel adalah Pasal 26 Ayat 2 Jo, Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 A Ayat 1 Undang-Undang RI anomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(Tribunnews.com/Muhammad Nur Wahid Rizqy)