Senin, 6 Oktober 2025

Polisi Telah Tetapkan 2 Tersangka, Pengacara Novel Baswedan: Novel Sudah Menantang Kalau Bisa Ketemu

Pengacara Novel Baswedan, Saor Siagian, mengungkapkan kliennya telah berkeinginan untuk bertemu dengan tersangka penyerang.

Tribunnews/Herudin
Dua tersangka penyiraman penyidik senior KPK, Novel Baswedan, berinisial RM dan RB dibawa petugas untuk dilakukan penahanan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019). Tersangka yang merupakan anggota Polri aktif tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan di tahanan Bareskrim Mabes Polri. Tribunnews/Herudin 

TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Novel Baswedan, Saor Siagian, mengungkapkan kliennya telah berkeinginan untuk bertemu dengan tersangka penyerang yang telah ditetapkan kepolisian.

Namun, saat ini pihaknya masih terbentur dengan akses.

Saor Siagian mengungkapkan baru bisa melihat melalui media dan menunggu proses di kepolisian.

"Novel sudah menantang kalau bisa ketemu, tapi kan akses yang kita miliki saat ini hanya baru bisa melalui rilis media. Kita tidak secara detil tahu, jadi masih menunggu," ujarnya dilansir Youtube Kompas TV, Sabtu (28/12/2019).

Saor Siagian juga mendorong kepolisian untuk mengusut tuntas penyerangan Novel Baswedan.

"Rekomendasi Tim Pencari Fakta dan Komnas HAM menyebut saudara Novel diserang atau diberi pembelajaran, bahasa mereka, atas kasus-kasus atau karena pekerjaannya. Ini sebagai petunjuk," ujarnya.

Saor Siagian
Saor Siagian (Eri Komar Sinaga/Tribun Jakarta)

Mendorong Penuntasan Kasus

Menut Saor Siagian, diungkapnya dua tersangka penyerangan kasus Novel merupakan langkah awal untuk mengungkap aktor lain di balik peristiwa penyerangan penyidik senior KPK ini.

"Bagi kita ini adalah entry point untuk mengungkap siapa sesungguhnya aktor dari peristiwa ini, kami tantang betul kepolisian untuk mengungkap," ujarnya.

Saor Siagian meminta polisi untuk menuntaskan kasus penyerangan Novel Baswedan ini.

Jika tidak dituntaskan, Saor Siagian menyebut nama baik polisi akan terpuruk.

Diketahui, sudah dua tahun lebih kejadian penyerangan Novel, kepolisian baru saja menetapkan tersangka.

"Polisi harus menuntaskan kasus ini, jangan sampai juga polisi semakin terpuruk jika kasus ini tidak dapat diungkap," ujarnya.

Lebih lanjut, Saor Siagian juga meminta kepolisian secara jelas menyebutkan keterangan tersangka, tidak sekedar status polisi aktif dan inisial nama saja.

"Sekarang polisi hanya memberi tersangka hanya polisi aktif, tetapi tidak disebutkan kesatuannya mana," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved