Jokowi Perintahkan Kejaksaan Agung, Polri hingga BIN Deteksi Dampak Omnibus Law
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung), Badan Intelijen Negara (BIN) hingga Polri melihat dampak dari Omnibus Law.
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung), Badan Intelijen Negara (BIN) hingga Polri melihat dampak dari Omnibus Law.
Orang nomor satu di Indonesia ini merasa hal itu penting jangan sampai Omnibus Law malah menyebabkan hal-hal yang tidak dinginkan.
"Tolong dikomunikasikan dengan yang terkait, dengan yang ada di dalam Omnibus Law. Seluruh menteri juga dikomunikasikan juga, konsultasikan dengan seluruh pemangku kepentingan," tegas Jokowi saat Ratas tentang Omnibus law Cipta Lapangan Kerja di Istana Kepresidenan, Bogor, Jumat (27/12/2019).
Diketahui pemerintah belakangan memperkenalkan konsep omnibus law sebagai langkah mempermudah investor menanamkan modalnya di Indonesia.
Baca: Jokowi : Jangan Ada Pasal Titipan di Draf RUU Omnibus Law
Metode ini dapat menggabungkan beberapa aturan yang substansi peraturannya berbeda, menjadi suatu peraturan besar yang berfungsi sebagai payung hukum.
Melalui omnibus law pemerintah bisa mempersingkat waktu serta tidak perlu merevisi Undang-Undang yang mempersulit kemudahan berusaha di Indonesia.
Jokowi menuturkan draf RUU Ombinus Law yang pertama diserahkan ke DPR ialah Cipta Lapangan Kerja, drafnya diserahkan setelah 10 Januari 2020.
Dalam menyusun draf, Jokowi mewanti-wanti agar pembuatan rancangan Undang-Undang tidak disusupi pasal-pasal titipan.
Jokowi ingin RUU Omnibus Law tetap berjalan sesuai visi misi pemerintah lima tahun ke depan.
"Jangan sampai dimanfaatkan tumpangan pasal-pasal titipan yang enggak relevan," tambah Jokowi.