Gagal Bayar Jiwasraya
Relawan Jokowi Sebut Moeldoko Tak Ada Sangkut Paut dengan Kasus Jiwasraya
Darmizal mengatakan yang bersangkutan masuk sebagai profesional di team di KSP periode lalu dan melalui proses rekrutmen yang telah sesuai aturan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua umum Relawan Jokowi atau ReJO HM Darmizal meminta semua pihak tidak mengait-ngaitkan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Darmizal tak menampik mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo pernah bekerja sebagai staf di KSP dan menjabat sebagai Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Bidang Kajian dan Pengelolaan Isu-Isu Ekonomi Strategis.
Darmizal mengatakan yang bersangkutan masuk sebagai profesional di team di KSP periode lalu dan melalui proses rekrutmen dan seleksi yang telah sesuai aturan.
"Periode ini si Hary tidak lagi terpilih, bahkan masuk list kandidatpun tidak. Jadi pak Moeldoko jauh banget atau tidak ada kaitannya pak Moeldoko dalam kasus itu," kata Darmizal, Kamis (27/12/2019).
Dia menambahkan, Jiwasraya adalah BUMN pelat merah yang bergerak di bisnsi asuransi yang tidak mudah merugi jika manajemennya mengelola perusahaan ini dengan baik.
Dia beralasan, klaim polis oleh nasabah berdasarkan kondisi tertentu saja atau nasabah tidak setiap hari atau minggu melakukan klaim asuransinya.
Untuk itu, pihaknya meminta KPK serta penegak hukum menyelidiki kasus gagal bayar Jiwasraya kepada nasabah yang hingga mencapai jumlah sangat fantastis yaitu sekitar Rp 12 triliun. Ini jumlah uang yang sangat besar.
Baca: Andi Widjajanto Jadi Wakilnya Moeldoko, Begini Respon Istana
"Ini bukan kasus main-main. Saya kira ini perampokan yang sangat nekad terhadap uang nasabah yang dipercayakan pengelolaannya kepada asuransi milik negara. Oleh karna itu, saya minta penegak hukum bersinergi mengusut kasus ini. Siapapun yang terlibat harus diproses hukum," ujarnya.
Baca: PKS Kritik Jabatan Wakil Kepala Staf Kepresidenan, Ini Alasannya
"Pak Moeldoko sudah menegaskan tidak akan melindungi bahkan mendesak kasus tersebut dibongkar total tanpa pandang bulu, termasuk Hary Prasetyo untuk segera diproses hukum," kata Darmizal.
Masih menurut Darmizal, jajaran direksi Jiwasraya sebelum tahun 2018 sebaiknya diperiksa sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Negara tidak boleh terus menerus melakukan suntikan dana atau injeksi kepada BUMN yang merugi bahkan menggerogoti keuangan negara," kata dia.
"Tentu, direksi sebagai pemimpin Korporasi harus bertanggungjawab. Jangan sampai negara melakukan suntikan dana terus-terusan pada BUMN yang sakit karna akan menggerogoti keuangan negara," ujarnya.
Komisi XI DPR sudah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara pemerintah dan PT Jiwasraya (Persero).
Dari RDP tersebut terungkap Dirut Jiwasraya Hexana Tri Sasongko mengakui tidak akan sanggup membayar premi nasabah yang mencapai Rp. 12,4 triliun yang jatuh tempo mulai Oktober-Desember 2019.
Namun, Hexana menyebut tetap akan mengusahakan pengembalian dana polis tersebut ke nasabah, setidaknya di tahun 2020. Caranya dengan mencari dana dari investor.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengklaim ada hal-hal yang ternyata dilanggar PT Asuransi Jiwasraya (persero) dalam proses bisnisnya. Bahkan masuk ke dalam ranah hukum.
"Kita juga menengarai kalau di situ ada hal-hal yang sifatnya kriminal maka kita akan minta aparat penegak hukum untuk melakukan penanganannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Sri Mulyani, Senin (16/12/2019).