Minggu, 5 Oktober 2025

Polri Sebut Firli Bahuri Masih Berstatus Polisi Aktif

Menurut Argo, saat ini Firli masih aktif menjadi analisis kebijakan Baharkam Polri.

Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Karopenmas Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karopenmas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono menjawab desakan istana yang meminta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol Firli Bahuri harus melepas jabatannya di Polri.

Menurut Argo, saat ini Firli masih aktif menjadi analisis kebijakan Baharkam Polri.

"(Firli) masih jadi polisi, masih," kata Argo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (26/12/2019).

Ia juga menjawab desakan istana yang meminta Firli harus mundur dari jabatannya di polri.

"Enggaklah, itu kan semuanya ada aturan semuanya," pungkasnya.

Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono menyebut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol Firli Bahuri harus melepas jabatannya di Polri.

"Harus mundur atau non aktif dari jabatan lain," kata Dini saat konfirmasi, Jakarta, Selasa (24/12/2019).

Menurut Dini, pimpinan KPK tidak boleh merangkap jabatan lain, telah tertuang dalam Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Pasal 29 Undang-Undang KPK, jelas menyatakan bahwa pimpinan KPK harus melepaskan semua jabatan selama menjabat sebagai pimpinan KPK," tutur Dini.

Diketahui, usai menjabat Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri, Firli kini menjadi analisis kebijakan Baharkam Polri.

Selain Firli, pimpinan KPK lainnya seperti Nawawi Pomolango yang saat ini menjabat hakim Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali, harus melepaskan jabatan tersebut.
 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved