Selasa, 30 September 2025

Natal 2019

Kemenag Sebut Tak Ada Larangan Natal di Dharmasraya, Komnas HAM: Mau sampai Kapan Tak Ada Gereja?

Kemenag sebut tak ada larangan rayakan Natal di Dharmasraya dan Sijunjung, Komnas HAM bantah dan sebut dari dulu tak ada gereja di daerah itu.

Penulis: Ifa Nabila
YouTube Talk Show tvOne
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam membahas kabar pelarangan perayaan Natal di beberapa desa di Kabupaten Dharmasraya dan Sinjunjung, Sumatera Barat. 

Choirul juga menyorot sampai kapan permasalahan kurangnya jumlah penganut agama ini menjadi konflik.

Padahal kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama sudah dijamin dalam konstitusi.

"Ada klausul dalam PBM dua menteri itu yang mengatakan ada kebutuhan nyata," kata Choirul.

"Mau sampai kapan orang yang punya (agama dibatasi haknya)? Setiap orang dengan agamanya dan kepercayaannya masing-masing punya itikad baik ketika dia mau merayakan, mau beribadah," tegasnya.

"Itu kan harusnya difasilitasi. Mau sampai kapan atas nama rezim administrasi mereka tidak bisa menjalankan agamanya?"

Kasubbid Pengembangan Dialog dan Multikultural PKUB Kemenag Paulus Tasik Galle mengungkap fakta terkait isu pelarangan untuk merayakan Hari Raya Natal di beberapa desa di Kabupaten Dharmasraya dan Sijunjung, Sumatera Barat.
Kasubbid Pengembangan Dialog dan Multikultural PKUB Kemenag Paulus Tasik Galle mengungkap fakta terkait isu pelarangan untuk merayakan Hari Raya Natal di beberapa desa di Kabupaten Dharmasraya dan Sijunjung, Sumatera Barat. (YouTube Talk Show tvOne)

Kemenag Sebut Tak Ada Larangan

Sebelumnya dalam wawancara itu, Paulus menyebut pihak Kementerian Agama langsung mendatangi wilayah Dharmasraya dan Sijunjung.

Paulus menjelaskan bahwa konotasi dari kata pelarangan memang ujung-ujungnya membuat kebebasan hak jadi dipertanyakan.

Kabar pelarangan merayakan Natal itu membuat hak warga negara untuk beragama dalam konstitusi dipertanyakan.

"Memang, mendengar kata larangan atau dilarang, atau melarang, itu lalu memang mengantar kita pada satu diskusi konsep mengenai kebebasan," ujar Paulus.

"Dan kebebasan ini memang di dalam konstitusi kita memang dijamin sepenuhnya. Kebebasan beragama misalkan."

Dari kunjungan pihak Kemenag ke wilayah tersebut, Paulus mengungkap sebenarnya tidak benar-benar ada pelarangan tersebut.

"Jadi kita sudah mendapatkan juga informasi bahwa sesungguhnya itu tidak ada seperti itu," ungkap Paulus.

"Karena memang dari teman-teman, khususnya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat, Kebag TU, dan teman-teman di bagian urusan kerukunan umat beragama," terangnya.

"Khusunya para tokoh lintas agama dalam forum kerukunan umat beragama, sudah ke tempat dan mencoba melihat dari dekat apa sesungguhnya yang terjadi. Dan itu sepertinya tidaklah seperti itu."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan