3 Kliennya Divonis Mati PN Bengkalis Terkait Kasus Narkoba, Kuasa Hukum Ajukan Kasasi ke MA
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis memvonis mati tiga dari lima orang terdakwa kasus kepemilikan Narkona seberat 37 kilogram.
Dia menyebut semua dalil yang digunakan untuk menjerat para terdakwa tidak dapat dibuktikan JPU di hadapan hakim.
"Yang mesti dipedomani yakni Unus testis nullus testis yang bermakna satu saksi bukan saksi. Lagipula tidak ada kesaksian berantai yang mendukung dakwaan JPU," kata Priyasa di tempat yang sama.
Menutup penjelasan, Taufan berharap dengan ditemukan banyaknya kejanggalan bisa menjadi pertimbangan MA untuk mengabulkan kasasi untuk kelima kliennya.
"Kami mendukung upaya pemerintah untuk menindak tegas orang-orang yang terlibat di dalam peredaran narkoba, namun jika penindakan hukum tidak dilakukan dengan setegak-tegaknya maka akan menciderai rasa keadilan," kata Taufan.