Kamis, 2 Oktober 2025

3 Kliennya Divonis Mati PN Bengkalis Terkait Kasus Narkoba, Kuasa Hukum Ajukan Kasasi ke MA

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis memvonis mati tiga dari lima orang terdakwa kasus kepemilikan Narkona seberat 37 kilogram.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Lusius Genik
Achmad Taufan Sudirjo dan Muhammad Ratho Priyasa ketika ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2019). 

Dia menyebut semua dalil yang digunakan untuk menjerat para terdakwa tidak dapat dibuktikan JPU di hadapan hakim.

"Yang mesti dipedomani yakni Unus testis nullus testis yang bermakna satu saksi bukan saksi. Lagipula tidak ada kesaksian berantai yang mendukung dakwaan JPU," kata Priyasa di tempat yang sama.

Menutup penjelasan, Taufan berharap dengan ditemukan banyaknya kejanggalan bisa menjadi pertimbangan MA untuk mengabulkan kasasi untuk kelima kliennya.

"Kami mendukung upaya pemerintah untuk menindak tegas orang-orang yang terlibat di dalam peredaran narkoba, namun jika penindakan hukum tidak dilakukan dengan setegak-tegaknya maka akan menciderai rasa keadilan," kata Taufan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved