Jumat, 3 Oktober 2025

Dewan Pengawas KPK

Mahkamah Agung Nonaktifkan Sementara Albertina Ho sebagai Hakim

Hal itu menyusul dilantiknya Albertina sebagai anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) pada Jumat (20/12/2019).

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho saat dilantik di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo melantik lima orang Dewan Pengawas KPK yaitu Tumpak Hatorangan Panggabean, Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsudin Haris. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Selama menjabat, 19.708 berkas perkara telah ia selesaikan.

Bahkan setiap tahunnya ia menyelesaikan 1.905 perkara.

Tak memberi ampun pada koruptor, Artidjo bahkan kerap beberapa kali memberatkan hukuman pelaku tindak korupsi yang mengajukan kasasi ke MA.

Adapun kasus besar yang Artidjo sempat tangani satu diantaranya yakni hukuman Anas Urbaningrum yang telah melakukan tindak korupsi Wisma Atlet.

Anas dijatuhi hukuman yang tadinya 7 tahun menjadi 14 tahun penjara.

Pada 22 Mei 2018 Artidjo pensiun sebagai hakim agung MA.

Pria 71 tahun ini merupakan lulusan dari sarjana hukum di UII Yogyakarta dan master of Laws di Nort Western University Chicago.

3. Albertina Ho

Albertina Ho
Albertina Ho (kolase Tribunnews.com)

Srikandi Hukum ini merupakan hakim wanita di Peradilan Umum di bawah Mahkamah Agung RI.

Albertina merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.

Setelah lulus ia menjadi pegawai negeri sipil Calon Hakim.

Dikutip dari TribunWow.com, pada 1986 ia ditugaskan di Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Empat tahun berselang, ia berkarir di lingkungan Pengadilan Negeri di Jawa Tengah.

Pada 2005 ia ditugaskan sebagai Sekretaris Wakil Ketua MA bidang Yudisial.

Tiga tahun berselang, ia kemudian ditugaskan menjadi hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved