Senin, 6 Oktober 2025

Dewan Pengawas KPK

Presiden Jokowi: Dewan Pengawas KPK yang Kita Pilih Adalah Orang-orang Baik

Presiden Jokowi memilih Komisioner dan Dewan Pengawas KPK dengan alasan bahwa mereka memiliki rekam jejak dan integritas yang tidak diragukan lagi.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anggota Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bersama Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsudin Haris bersiap menjalani pelantikan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo melantik lima orang Dewan Pengawas KPK yaitu Tumpak Hatorangan Panggabean, Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsudin Haris. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Selama menjadi jaksa Tumpak telah berkelana di berbagai daerah.

Seperti menjadi Kajari Pangkalan Bun (1991-1993), Kajari Dili (1994-1995), Kajati Maluku (1999-2000), dan Kajati Sulawesi Selatan (2000-2001).

Pada 2003 ia direkomendasikan untuk bertugas di KPK oleh mantan Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh.

Ia pun berhasil terpilh menjadi satu diantara komisioner di KPK.

Pada 2008, Tumpak diangkat sebagai Anggota Dewan Komisaris PT Pos Indonesia (Pesero) berdasarkan Keputusan Menteri BUMN.

Setahun berselang, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menarik kembali Tumpak untuk menjadi Plt Ketua KPK 2009-2010.

Pada 2015, nama Tumpak masuk sebagai salah satu Tim Sembilan untuk menyelesaikan kisruh Polri-KPK saat itu.

Harjono, Anggota Dewan Pengawas

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harjono di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (20/12/2019).
Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harjono di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (20/12/2019). (Tribunnews.com/ Seno Tri Sulistiyono)

Harjono merupakan lulusan Fakultas Hukum di Universitas Airlangga, Surabaya.

Ia kemudian melanjutkan jenjang pendidikannya di bidang hukum di Southern Methodist University, Dallas, Texas, AS.

Pria yang lahir di Kota Nganjuk ini berhasil mendapat gelar Master of Comparative Law (MCL).

Dikutip dari Kompas.com, sebelum menjadi Hakim, ia sempat mengajar sebagai dosen paska sarjana di UNAIR dan beberapa universitas di Malang dan Yogyakarta.

Pada 1999 ia menjadi anggota MPR melalui PDI-P dan turut andil dalam perubahan UUD 1945 saat itu.

Harjono merupakan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi yang lahir pada 31 Maret 1948 di Nganjuk, Jawa Timur.

Pada 2003 Harjono diajukan oleh anggota PAH I BP MPR dari PDI-P untuk menjadi Hakim Konstitusi.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved