Dewan Pengawas KPK
Albertina Ho jadi Dewan Pengawas KPK, Hartanya Rp 1,179 Miliar, Hanya Punya Satu Motor Keluaran 1992
Hakim yang pernah menangani kasus pajak Gayus Tambunan, Albertina Ho dilantik sebagai anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
TRIBUNNEWS.COM - Hakim yang pernah menangani kasus pajak Gayus Tambunan, Albertina Ho dilantik sebagai anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (20/12/2019).
Pelantikan dilakukan di Istana Negara oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Albertina dilantik bersama empat anggota Dewan Pengawas KPK lainnya yakni Tumpak Hatorangan Panggabean (mantan Wakil Ketua KPK 2003-2007), Agung Artidjo Alkostar (mantan Hakim Mahkamah), Konstitusi Harjono (mantan Hakim Mahkamah ) dan Syamsuddin Haris (Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia).
Sebagai hakim, perempuan berusia 59 tahun ini dikenal tegas termasuk dalam menangani kasus-kasus besar, termasuk kasus mafia pajak Gayus Tambunan pada tahun 2011.
Saat itu, Albertina yang menjadi Hakim di Pengadilan Kelas 1A Jakarta Selatan memvonis Gayus dengan hukuman tujuh tahun penjara.

Albertina telah puluhan tahun di dunia peradilan.
Perjalanan karier Albertina dimulai saat ia menjadi calon hakim pada 1986 dan langsung bertugas di Yogyakarta.
Dilansir Kompas TV, Albertina Ho juga menjadi hakim Pengadilan Negeri (PN) sejak tahun 1990.
Saat itu ia bertugas di PN Slawi, Tegal, Jawa Tengah hingga tahun 1996.
Albertina Ho juga pernah menjabat Sekretaris Wakil Ketua Mahkamah Agung tahun 2005-2008.
Terakhir ia menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang hingga hari ini dilantik sebagai Dewan Pengawas KPK.
Puluhan tahun menjadi hakim, berapa harta kekayaan Albertina?
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan terakhir pada 4 April 2019/Periode 2018, Albertina Ho memiliki total kekayaan sebesar Rp 1,179 miliar.
Harta itu terdiri dari sejumlah tanah dan bangunan, kendaraan serta sejumlah harta lainnya.
Ia juga tercatat memiliki hutang sebesar 900 juta.
Dari daftar kendaraan yang ia laporkan, ia hanya memiliki tiga kendaraan yakni dua mobil dan satu sepeda motor.
Sepeda motor yang ia memiliki merupakan motor Honda Grand tahun 1992.

Sedangkan dua mobil yang ia punyai yakni mobil Nissan Livina Tahun 2008 dan mobil Toyota Avanza tahun 2012.
Berdasarkan rekaman laporan LHKPN di laman e-lhkpn KPK, Albertina telah lima kali melaporkan hartanya ke KPK.
Di laporan pertama pada 23 Maret 2009, harta kekayaan Albertina tercatat sebesar Rp 342,9 juta.
Kemudian pada 26 September 2016 hartanya bertambah menjadi Rp 1,6 miliar.
Setahun kemudian, harta Albertina justru berkurang menjadi Rp 1,028 miliar dalam LHKPN yang pada 31 Desember 2017.
Kemudian pada LHKPN 31 Desember 2018, harta Albertina bertambah menjadi Rp 1,179 miliar.

Berikut rincian hartya kekayaan Albertina berdasar LHKPN terakhir, 31 Desember 2018:
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 1.009.699.050
1. Tanah dan bangunan seluas 113 m2/70 m2 di Kota Yogyakarta, hasil sendiri Rp. 109.699.050
2. Tanah dan bangunan seluas 29.675 m2/29.675 m2 di Kota Tangerang, hasil sendiri Rp. 400.000.000
3. Tanah Seluas 409 m2 di Sleman, hasil sendiri Rp 500.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 171.500.000
1. Motor, Honda Grand tahun 1992, hasil sendiri Rp.1.500.000
2. Mobil Nissa Livina minibus tahun 2008, hasil sendiri Rp. 70.000.000
3. Mobil Toyota Avanza minibus tahun 2014, hasil sendiri Rp. 100.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 4.155.000
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 894.371.484
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 2.079.725.534
III. HUTANG Rp. 900.000.000
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp. 1.179.725.534
(Tribunnews.com/Daryono/Wahyu Gilang Putranto)