Ketua KPK, Agus Rahardjo Sebut Sudah Mengetahui Kepala Daerah yang Punya Rekening Kasino
Ketua KPK, Agus Rahardjo ungkap jika ia sudah mengetahui kepala daerah yang melakukan pencucian uang dengan memiliki rekening Kasino.
Terlebih ketika uang yang dimasukan merupakan hasil dari kejahatan seperti korupsi.
Maka masalah kalah atau menang bukan menjadi persoalan oleh pelaku kejahatan.
Untuk itu, Adnan meminta lembaga berwenang melakukan penyelidikan berdasarkan temuan PPATK.
"Asal usul dari dana ini dari mana, dari korupsi, atau uang pribadi," kata Adnan.
Ditanya kenapa kepala daerah bisa melakukan ini, Adnan menduga ada pelaku-pelaku profesional yang menjadi finance manager sebagai fasilitator.

"Siapa yang ngajarin? tentu ada gatekeeper profesional yang mengelola dana yang dimasukan untuk di anak-pinkan," tegas Adnan.
BACA JUGA : Respons Ma'ruf Amin Sikapi Temuan PPATK Soal Rekening Kasino Milik Kepala Daerah
Sebelumnya, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan menemukan modus baru tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh kepala daerah melalui tempat perjudian di luar negeri atau kasino.
"Kami menelusuri adanya transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga melakukan penempatan dana dalam bentuk valuta asing," kata Ketua PPATK Kiagus Badaruddin ketika dikonfirmasi, Senin (16/12/2019).
"Jumlahnya pun signifikan, sekitar Rp50 miliar (yang disimpan) ke rekening kasino di luar negeri," imbuhnya.
Menurut Kiagus Badaruddin, ada dua cara yang digunakan oknum kepala daerah dalam modus ini.
"Menyimpannya dalam rekening kalau dia mau main dia tarik. Atau juga menyimpannya dalam bentuk membelikannya dalam koin," ungkap Kiagus.

Dia menjelaskan, mekanisme pencucian uang diawali dengan menukarkan uang hasil pendapatannya dengan koin kasino.
BACA JUGA : Polri Dorong PPATK Koordinasi Dengan Penegak Hukum Usut Rekening Kasino Milik Kepala Daerah
Setelah itu, mereka menunggu hingga jam operasional kasino berakhir untuk kembali menukarkan koin ke dalam bentuk uang tunai dan surat tanda terima, lalu membawanya ke Indonesia dalam status legal.