Tanggapi Ari Askhara Rangkap Jabatan, Direktur Riset INDEF Sebut Perlu Ada Peraturan yang Tegas
Berly Martawardaya mengatakan perlu dibuat aturan yang tegas mengenai rangkap jabatan dalam perusahaan BUMN mulai dari anak hingga cucu perusahaan.
Penulis:
Febia Rosada Fitrianum
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
Sementara itu, Staf Khusus Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Arya Sinulingga mengungkapkan akan segera dibuat peraturan untuk membatasi rangkap jabatan seorang direktur.
Arya mengatakan pihaknya akan mencari rumusan terbaik mengenai jumlah rangkap jabatan bagi para petinggi BUMN.

Peraturan yang akan dibuat itu untuk menilai jumlah terbaik seorang direktur dapat merangkap sebagai komisaris namun masih dapat bekerja secara baik.
Arya menuturkan dalam periode kepemimpinan Menteri BUMN saat ini, Erick Thohir menginginkan posisi komisaris menjalankan fungsi pengawasan secara baik.
"Jadi Pak Erick kemarin sudah mengatakan akan membuat Permen baru, dan dicari formula terbaik," jelas Arya.
"Berapa sebenarnya jumlah yang memungkinkan secara profesional satu orang sebagai direktur dan dia masih mampu sebagai komisaris."
"Karena Pak Erick ini benar-benar ingin komisaris itu berfungsi dengan baik sebagai pengawas," imbuhnya.
Diketahui, Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Ari Askhara merangkap menjadi komisaris di beberapa anak dan cucu perusahaan, di antaranya:
1. Komisaris PT GMF AeroAsia (anak usaha PT Garuda Indonesia)
2. Komisaris PT Citilink Indonesia (anak usaha PT Garuda Indonesia)
3. Komisaris Utama PT Garuda Tauberes Indonesia (cucu usaha PT Garuda Indonesia)
4. Komisaris PT Aeofood Indonesia (cucu usaha PT Garuda Indonesia)
5. Komisaris PT Garuda Energi Logistik dan Komersil (cucu usaha PT Garuda Indonesia)
6. Komisaris PT Garuda Indonesia Air Charter (cucu usaha PT Garuda Indonesia)
(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum)