Sabtu, 4 Oktober 2025

Ray Rangkuti Sebut Pimpinan KPK Jilid V Harus Bisa Tuntaskan Kasus-kasus Korupsi Besar

Ray Rangkuti menilai tidak ada lagi alasan bagi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak menuntaskan sejumlah kasus korupsi

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Gita Irawan/Tribunnews.com
Pengamat politik dan pendiri Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lingkar Madani Ray Rangkuti usai diskusi di kawasan Menteng Jakarta Pusat pada Senin (19/12/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik Ray Rangkuti menilai tidak ada lagi alasan bagi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak menuntaskan sejumlah kasus korupsi yang belum selesai hingga saat ini.

Ray Rangkuti menganggap Undang-Undang KPK nomor 19 tahun 2019 dan pimpinan KPK terpilih periode 2019-2023 sangat ideal.

Ray Rangkuti menilai dengan Undang-Undang KPK nomor 19 tahun 2019, Presiden Joko Widodo punya tanggung jawab lebih besar dalam upaya pemberantasan korupsi.

Baca: Gubernur Lemhanas Puji Langkah Prabowo Temui Sejumlah Menteri Pertahanan dari Negara Sahabat

Mengingat dalam Undang-Undang tersebut Dewan Pengawas KPK dipilih langsung Presiden.

"Tidak ada lagi alasan KPK untuk tidak menyelesaikan kasus-kasus besar pasca-revisi Undang-Undang KPK di mana Undang-Undang KPK ini yang dianggap paling ideal dan juga orang-orang yang paling ideal," kata Ray Rangkuti usai diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2019).

Selain itu, dari sisi pemberantasan korupsi, ia menilai perlunya reformasi di institusi kepolisian untuk mendukung profesionalisme kepolisian sebagaimana logika yang dibangun para pendukung revisi Undang-Undang KPK yakni untuk memperkuat institusi KPK.

Baca: Jokowi Ingatakan PSSI, Masyarakat Indonesia Menunggu Prestasi Timnas Indonesia di Piala Dunia U-20

Ray Rangkuti juga menilai, berbeda dengan KPK yang bersifat ad hoc, keberadaan institusi kepolisian dipandang akan selamanya ada selama Republik Indonesia ada.

Sehingga menurutnya, reformasi institusi kepolisian merupakan keniscayaan karena menurutnya saat ini kepolisian belum sepenuhnya profesional dilihat dari masih adanya kasus salah tangkap, penangan kasus yang tertunda, dan sejumlah hal lainnya.

"Kawan-kawan yang demikian tegas meminta reformasi institusi KPK itu dilaksanakan, mestinya mereka juga berdiri paling depan sekarang meminta supaya revisi Undang-Undang Kepolisian juga dilaksanakan. Karena yang pasti bagi kita adalah polisi, KPK ini bisa bubar kok dua atau tiga tahun yang akan datang," kata Ray Rangkuti.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved