CPNS 2019
Cara Memanfaatkan Masa Sanggahan Melalui SSCN BKN Bagi Pelamar TMS, Waktunya Hanya 3 Hari
Cara Memanfaatkan Masa Sanggahan Melalui SSCN BKN, sscn.bkn.go.id 2019 Bagi Pelamar Tidak memenuhi Syarat (TMS), Ingat waktunya Hanya Tiga Hari
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
- Kementerian Pemuda dan Olahraga
- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Kementerian Pertanian
- Kementerian Ketenagakerjaan
- Kementerian Sekretariat Negara
- Badan Intelijen Negara
- Sekretariat Jenderal MPR
- Sekretariat Jenderal DPR RI
- Mahkamah Agung RI
- Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
- Badan Tenaga Nuklir Nasional
- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas