Minggu, 5 Oktober 2025

Pengakuan Ketua RT Korban Penggusuran Tamansari Bandung Menyebut Tak Menerima Surat Pemberitahuan

Korban Penggusuran Tamansari Bandung mengaku terkejut tidak ada pemberitahuan soal kepastian waktu penggusuran dari Pemerintah Bandung.

Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Satu unit alat berat beko menghancurkan sejumlah bangunan rumah warga di lahan gusuran di RW 11, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, Kamis (12/12/2019). Eksekusi lahan yang dijadikan proyek rumah deret itu diwarnai bentrokan antara Satpol PP dengan pemuda yang berusaha menghadang proses penggusuran. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM - Korban penggusuran Tamansari Bandung mengaku terkejut karena sebelumnya tidak ada pemberitahuan soal kepastian waktu penggusuran dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Diketahui sebelumnya, selama ini warga Tamansari Bandung hanya memiliki hak sewa atas tanah milik Pemerintah Kota Bandung yang mereka tempati.

Akibat penggusuran, sebagian warga terpaksa mengungsi ke masjid yang berada di sekitar lokasi penggusuran.

Ketua RW 11 Tamansari, Rudi Sumaryadi mengatakan tak ada surat pemberitahuan sebelum penggusuran rumah tersebut.

"Kemarin baru terlaksana itu juga ada pemberitahuan ke RW. Bukan surat tapi pemberitahuan," ujar Rudi Sumaryadi, dilasir KompasTV, Jumat (13/12/2019).

Rudi mengaku tidak mengetahui secara tertulis tentang batas waktu penetapan pengosongan rumah oleh Pemkot Bandung.

"Jam 16.30 WIB sore, kita mendapat [info] bahwa kita harus dikosongkan rumah atau bangunannya," ujarnya.

Satu unit alat berat beko menghancurkan sejumlah bangunan rumah warga di lahan gusuran di RW 11, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, Kamis (12/12/2019). Eksekusi lahan yang dijadikan proyek rumah deret itu diwarnai bentrokan antara Satpol PP dengan pemuda yang berusaha menghadang proses penggusuran. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Satu unit alat berat beko menghancurkan sejumlah bangunan rumah warga di lahan gusuran di RW 11, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, Kamis (12/12/2019). Eksekusi lahan yang dijadikan proyek rumah deret itu diwarnai bentrokan antara Satpol PP dengan pemuda yang berusaha menghadang proses penggusuran. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Ia hanya mengetahui penggusuran tersebut dari informasi warga.

Banyak warga yang mengadu ke Rudi terdapat banyak polisi yang telah berkumpul untuk mengeksekusi penggusuran itu.

Namun, berbeda dari keterangan Rudi, Pemerintah Kota Bandung menyatakan telah memberikan peringatan penggusuran sebanyak 3 kali sebelum akhirnya rumah deret ditertibakan.

"Kita sudah memberi pemberitahuan juga sebelumnya. Sehari sebelumnya. Itu sebelumnya kita udah memberikan peringatan dari tahun 2017 sampai kemarin 2019. Udah berapa kali peringatan, yang kemarin itu terakhir," ungkap Nunun Yanuati selaku Kabid Perumahan DPKP3 Kota Bandung.

Pemkot juga telah menyediakan rumah susun siap huni di kawasan Rancacili bagi warga tergusur.

Pemerintah berencana membangun rumah deret untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan pemukiman yang nantinya dapat dihuni oleh warga RW 11 Tamansari.

Warga yang tergusur akan dibebaskan biaya sewa selama 5 tahun pertama.

"Kalau untuk warga-warga terdampak. Yang kemarin kena bongkaran, ini sebenarnya kita sudah memfasilitasi untuk barang-barang kita angkut ke Rancacili," ujarnya.

Nunun pun mengatakan bahwa masih banyak warga yang tidak mau untuk dipindahkan ke rumah susun di Rancacili.

Kini, pasca penggusuran, terlihat warga masih menyusuri puing-puing sisa bangunan untuk mencari barang-barang mereka yang masih tertimbun.

Beberapa warga terdampak eksekusi lahan RW 11 Tamansari dan menolak direlokasi memilih bertahan dan tinggal sementara di lantai dua Masjid Al-Islam, pascaeksekusi lahan yang dilakukan sebagai proyek pembangunan Rumah Deret Tamansari, Jumat (13/12/2019).
Beberapa warga terdampak eksekusi lahan RW 11 Tamansari dan menolak direlokasi memilih bertahan dan tinggal sementara di lantai dua Masjid Al-Islam, pascaeksekusi lahan yang dilakukan sebagai proyek pembangunan Rumah Deret Tamansari, Jumat (13/12/2019). (Tribunjabar/Cipta Permana)

Adanya penggusuran di Tamansari ini diwarnai perlawanan dari warga  yang menolak rumahnya dibonggar petugas.

Terdapat sejumlah 25 pemuda yang terlibat bentrok dengan aparat kepolisian dan Satpol PP saat penggusuran itu.

Mereka diduga melakukan provokasi dengan melempari petugas keamanan pada saat eksekusi pemukiman.

Kini mereka telah diamankan pihak kepolisian guna penertiban wilayah.

Kapolrestabes Bandung, Irman Sugema mengatakan para pemuda yang diamankan bukan warga Tamansari yang tergusur.

"25 itu kita amankan dulu ke satpol PP. Kemudian nanti di sana diharapkan pemeriksaan urin. Kemudian ada 2 orang yang perlu pendalaman terkena narkoba," Ujar Irman.

Irman mengatakan, belum mengetahui jenis kategori narkoba tersebut karena masih dalam pendalaman Sat Narkoba.

Senada dengan Kabid Perumahan Nunun, Kasatpol PP kota Bandung Rasdian Setiadi menyatakan telah memberikan tiga kali surat peringatan dengan waktu yang cukup lama.

"Sesuai perintah tugas kita dan wali kota untuk melaksanakan pengamanan dan penertiban aset. Karena memang aset ini adalah aset milik pemerintah kota Bandung," ujar Rasdian.

Walau demikian, ternyata adanya surat peringatan tersebut ternyata tetap dihiraukan warga. (*)

(Tribunnews.com/Nidaul 'Urwatul Wutsqa)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved