Menangis saat Sidang, Terdakwa Kasus Mutilasi PNS Dituntut Mati, Pengacara: Bertentangan dengan HAM
Deni Priyanto (37), terdakwa kasus mutilasi Komsatun Wachdiah (51) dituntut hukuman mati oleh majelis hakim PN Banyumas, Jawa Tengah.
Penulis:
Wahyu Gilang Putranto
Editor:
Muhammad Renald Shiftanto
KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN
Sidang lanjutan kasus mutilasi dengan terdakwa Deni Priyanto (37) di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (10/12/2019).
Ketiga pasal itu yaitu Pasal 340 KUHP, kemudian Pasal 181 KUHP dan Pasal 362 KUHP.
Dirinya terbukti sah melakukan pembunuhan berencana terhadap Khomsatun yang merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS).
Terdakwa juga dianggap menyembunyikan dan menghilangkan barang bukti dengan cara memutilasi dan membakar bagian tubuh korban.
Selain itu, terdakwa juga mengambil sejumlah barang milik korban.
(TRIBUNNEWS.COM/Wahyu Gilang Putranto) (Kompas.com/Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain)