Kamis, 2 Oktober 2025

Menangis saat Sidang, Terdakwa Kasus Mutilasi PNS Dituntut Mati, Pengacara: Bertentangan dengan HAM

Deni Priyanto (37), terdakwa kasus mutilasi Komsatun Wachdiah (51) dituntut hukuman mati oleh majelis hakim PN Banyumas, Jawa Tengah.

KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN
Sidang lanjutan kasus mutilasi dengan terdakwa Deni Priyanto (37) di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (10/12/2019). 

Ketiga pasal itu yaitu Pasal 340 KUHP, kemudian Pasal 181 KUHP dan Pasal 362 KUHP.

Dirinya terbukti sah melakukan pembunuhan berencana terhadap Khomsatun yang merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS).

Terdakwa juga dianggap menyembunyikan dan menghilangkan barang bukti dengan cara memutilasi dan membakar bagian tubuh korban.

Selain itu, terdakwa juga mengambil sejumlah barang milik korban.

(TRIBUNNEWS.COM/Wahyu Gilang Putranto) (Kompas.com/Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved