Program Aiman Kompas TV: Ancang-ancang Presiden Tiga Periode
Perubahan Radikal UUD 1945 masih menjadi sorotan. Salah satu yang menjadi fokus adalah usulan perubahan jabatan presiden.
TRIBUNNEWS.COM - Perubahan Radikal UUD 1945 masih menjadi sorotan. Salah satu yang menjadi fokus adalah usulan perubahan jabatan presiden.
Wakil Ketua MPR, Arsul Sani, mengungkapkan ada usulan masa jabatan presiden cukup satu kali, namun dengan durasi kepemimpinan selama tujuh sampai delapan tahun.
Usulan kedua, masa jabatan presiden tiga kali, dengan durasi kepemimpinan total selama 15 tahun. Kemudian, muncul usulan ketiga, yang dicetuskan oleh Ketum PBNU, Said Aqil Siroj, usai melakukan pertemuan tertutup dengan para pimpinan MPR.
Said Aqil mengamini pemilihan presiden oleh MPR. Bukan dipilih rakyat langsung, seperti pada empat Pemilu terakhir.
Hal ini lantas menimbulkan kekhawatiran. Sistem politik Indonesia akan kembali ke zaman Orde Baru dan Demokrasi Terpimpin.
Mengapa usulan-usulan ini mengemuka? Bagaimana kemungkinan usulan-usulan ini jadi kenyataan? Jurnalis Kompas TV, Aiman Witjaksono, menelaah dan menangkap pro-kontranya.
Dimulai dengan mewawancarai Zulfan Lindan, Ketua DPP Partai NasDem. Partai yang disebut-sebut melontarkan usulan menambah masa jabatan presiden menjadi 3 periode.
Kemudian, mencari tahu pandangan Waketum Partai Gerindra, Fadli Zon, tentang rahasia soal bahaya jika usulan-usulan tersebut terwujud. Juga, menemui Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid soal proses selanjutnya di MPR.
Saksikan Aiman episode Ancang-Ancang Presiden 3 Periode, Senin, 2 Desember 2019, pukul 20.00 di Kompas TV (Anna Ariestania/ Kompas TV).