Erick Thohir Akan Bubarkan Anak Perusahaan BUMN yang Tidak Jelas Alasan Pembentukannya
Menteri BUMN Erick Thohir menyoroti banyaknya anak perusahaan BUMN yang jumlahnya mencapai ratusan.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Adi Suhendi
KBN mengajukan tuntutan agar KCN menghentikan seluruh kegiatannya. Selain itu, meminta ganti rugi sebesar Rp 1,5 triliun.
Pada 9 Agustus 2018, PN Jakut mengabulkan gugatan KBN.
PN Jakut menyatakan PT KCN dan Kemenhub untuk membayar ganti kerugian kepada KBN sebesar Rp 773 miliar. Putusan itu kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
Atas hal itu, KCN mengajukan kasasi. MA telah menunjuk hakim agung Nurul Elmiyah sebagai ketua majelis dan hakim agung Prim Pambudi dan hakim agung I Gusti Agung Sumanatha sebagai anggota.
Dalam keputusannya, MA mengabulkan permohonan kasasi PT KCN di sengketa Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara.
PT KCN lolos dari denda ganti rugi Rp 733 miliar terhadap PT KBN karena sengketa itu harusnya diselesaikan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).