Minggu, 5 Oktober 2025

PPP: Pemilihan Langsung Presiden oleh Rakyat Bisa Dipertahankan

Achmad Baidowi (Awiek) mengatakan pemilihan langsung oleh rakyat layak untuk dipertahankan ketimbang kembali ke pemilihan presiden melalui MPR RI.

Kompas.com/Fabian Januarius Kuwado
Wakil Sekretaris Jenderal PPP Achmad Baidowi. Kompas.com/Fabian Januarius Kuwado 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Fraksi PPP di DPR RI, Achmad Baidowi (Awiek) mengatakan pemilihan langsung oleh rakyat layak untuk dipertahankan ketimbang kembali ke pemilihan presiden melalui MPR RI.

Meskipun masih ada kekurangan yang harus disempurnakan dalam pemilihan presiden oleh rakyat.

"Yang saat ini sudah bagus, bisa dipertahankan, tinggal dievaluasi pada bagian mana yang perlu dievaluasi agar pelaksanaannya efektif dan efisien," ujar Wasekjen DPP PPP ini kepada Tribunnews.com, Jumat (29/11/2019).

Namun kata anggota DPR RI ini, tentu sebagai anggota parlemen dalam posisi menampung setiap aspirasi yang berkembang di masyarakat.

Karena konstitusi itu diatur untuk merespons dinamika sosial politik yang berkembang.

Baca: Humprey Djemat Soal Calon Menteri Diminta Rp 500 Miliar: Kalau Saya Ungkapan Itu, Pasti Itu Benar

Baca: PPP Sebut Surat Perpanjangan Izin FPI Harusnya Diterbitkan, Wasekjen: FPI Mengakui Pancasila

Hanya saja memang sebaiknya berhati-hati untuk menentukan sistem pemilihan presiden dan harus melihat semangat yang ada dalam penyusunan amandemen UUD 1945 waktu itu.

"Seiring dengan semangat reformasi, keinginan untuk melakukan demokratisasi menjadi sangat penting. Kami tentu harus mendengarkan argumentasi dari banyak pihak," jelasnya.

Bukan Gebyah-uyah

Partai Demokrat menolak Presiden kembali dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.

Hal itu ditegaskan Ketua DPP Demokrat Jansen Setindaon kepada Tribunnews.com, Jumat (29/11/2019).

"Sikap Demokrat dengan tegas menolak Presiden kembali dipilih oleh MPR," tegas Jansen Sitindaon.

Karena itu imbuh dia, hak rakyat untuk memilih langsung pemimpinnya ini tidak boleh dicabut dan dibatalkan.

Dalam tataran praktik, Dia menjelaskan, kalau Presiden kembali dipilih MPR, maka yang menentukan itu hanya sembilan Ketua Umum Partai di parlemen saja.

Baca: Mengenal Istilah Ombimbus Law yang akan Dibahas Pemerintah dengan DPR RI

Baca: Wasekjen PPP: Masih Ada Peluang FPI Dapatkan SKT

"Masa negeri berpenduduk 260 juta ini yang menentukan Presidennya hanya sembilan orang saja," tegas Jansen Sitindaon.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved