Selasa, 30 September 2025

Reuni 212

Slamet Ma'arif: Prabowo Subianto Tidak Bisa Hadiri Reuni 212 Karena Sedang Berada di Turki

Slamet Maarif mengatakan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto tidak bisa hadir dalam acara Reuni 212 di Monas, Jakarta Pusat pada Senin (212/2

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif, di Gedung Dewan Dakwah Islam Indonesia, Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2019). 

Pesan Mahfud MD

Menko Polhukam Mahfud MD menyebut acara Reuni 212 yang akan berlangsung 2 Desember 2019 harus diakomodasi sebagai bentuk penyampaian aspirasi.

Mahfud MD mengimbau peserta Reuni 212 tidak membuat kekacauan selama acara dan bisa berdampak hukum.

“Kami melihat acara tersebut sebagai hak warga yang harus dilaksanakan secara tertib. Kami meminta acara itu diatur sebaik-baiknya supaya tidak menimbulkan keributan dan menimbulkan pelanggaran hukum yang tidak sesuai undang-undang,” kata Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2019).

Baca: Polri Ingatkan Pelaksanaan Reuni 212 Harus Hormati Hak Orang Lain dan Taati Aturan Hukum

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut mengatakan surat pemberitahuan acara Reuni 212 sudah disampaikan panitia kepada pihak kepolisian.

Mahfud MD menjamin aparat keamanan akan mengakomodasi dan mengawal acara tersebut supaya berjalan tertib.

Baca: Mahfud MD soal Pencekalan: Habib Rizieq Tidak Melapor, Kami Hanya Dengar Lewat Sosmed

“Kita akan mengawal, mengawasi, dan melindungi supaya tak terjadi hal yang tidak diinginkan,” katanya.

Imbauan Polri

Mabes Polri mengingatkan agar pelaksanaan reuni Persaudaraan Alumni (PA) 212 tetap menghormati hak orang lain dan menaati aturan hukum.

"Kegiatan tetap harus menghormati hak-hak orang lain dan menghormati aturan dan norma yang diakui secara umum" Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019).

Asep mengatakan pelaksanaan Reuni 212 merupakan bentuk penyampaian pendapat di muka umum.

"Hal itu sudah diatur berdasarkan undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum," ujarnya

Asep menjelaskan berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 ada hal-hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan Reuni 212.

Baca: Kecelakaan Beruntun Ungkap Perselingkuhan Istri dengan Berondong, Dipergoki Suami Ini yang Terjadi

Ada 5 hal yang harus diperhatikan pada pelaksanaan Reuni 212 tersebut selain menghormati hak orang lain dan mentaati hukum, diantaranya;

Pertama, kegiatan tetap harus menghormati hak-hak orang lain.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved