Merasa Diancam Dibunuh, Abu Janda Laporkan Ustaz Maher ke Bareskrim Polri
Permadi Arya atau Abu Janda melaporkan Ustaz kondang Maaher At-Thuwailibi alias Soni Erata ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan
Permadi Arya menduga Ustaz Maher telah melanggar Undang-undang tindak pidana ujaran kebencian dalam UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE pasal 28 ayat 2.
Ia juga melaporkan Ustaz Maher dengan pasal pengancaman dalam media elektronik/media sosial UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE pasal 29.
Dalam akun sosial medianya, Ustaz Maaher juga telah membalas niatan pelaporan yang dilakukan Abu Janda.
Berikut kicauan Ustaz Maaher yang ditulis Kamis, 28 November 2019.
"INI MAKHLUQ TOLOL ATAU GOBLOK YA ? Sy mengatakan: Kaum zindiq penista agama halal dibunuh dlm hukum fiqih islami
Sy menjelaskan hukum bagi PENISTA AGAMA menurut agama islam, bkn menurut agama babi janda. Lalu mana ajakan sy untk membunuh? #tangkapBuSuk #BebaskanLuthfi."