Grasi untuk Annas Maamun: Kecaman ICW, KPK Terkejut, hingga Tanggapan dan Alasan Joko Widodo
Presiden RI Joko Widodo memberikan grasi kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun yang divonis 7 tahun penjara karena kasus korupsi alih fungsi lahan.
TRIBUNNEWS.COM - Dalam masa kurang dari dua bulan pada periode keduanya menjadi Presiden RI, Joko Widodo telah membuat keputusan yang memancing perdebatan.
Presiden RI Joko Widodo memberikan grasi kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun.
Annas Maamun terlibat dalam kasus korupsi alih fungsi lahan di Riau.
Annas pun dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun.
Ia ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan menjadi tahanan sejak 25 September 2014.

• Isu Persani Pulangkan Atlet Senam SEA Games karena Masalah Keperawanan Dipastikan HOAKS
• Viral Kabar Atlet SEA Games 2019 Dipulangkan karena Tak Perawan, Kemenpora Angkat Bicara
Namun, berkat grasi dari Joko Widodo, masa hukuman yang harus dijalani Annas Maamun pun berkurang satu tahun.
Joko Widodo telah memberikan grasi berupa pengurangan masa tahanan melalui Keputusan Presiden Nomor 23/G Tahun 2019 yang dikeluarkan pada 25 Oktober 2019 lalu.
Dengan grasi ini, Annas Maamun diperkirakan akan menghirup udara kebebasan dari Lapas Sukamiskin pada 3 Oktober 2020 mendatang.
Sementara itu, dalam surat permohonan grasinya, Annas Maamun menyebut dirinya sudah uzur, sakit-sakitan, renta, dan kondisi kesehatannya mulai menurun.
Berbekal keterangan dokter, Annas mengaku menderita penyakit PPOK (COPD akut), dispepsia syndrome, gastritis (lambung), hernia, dan sesak napas.