CPNS 2019
Pendaftaran CPNS 2019 Pemprov Jabar Ditutup Hari Ini, Berikut Tahapan-tahapan Seleksinya
BKD Pemprov Jawa Barat mengumumkan pendaftaran CPNS akan ditutup hari ini. Para pendafaftar ketahui tahapan seleksinya
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 sudah resmi dibuka sejak Senin (11/11/2019) pukul 23.11 WIB, lalu.
Pemerintah pusat membuka lowongan sebanyak 37.425 formasi, sementara untuk pemerintah daerah tersedia lowongan 114.861 formasi.
Setelah seminggu lebih pendaftaran CPNS 2019 dibuka, pada Kamis, (28/11/2019), terdapat beberapa instansi yang masih membuka masa pendaftaran.
Namun di beberapa instansi ada yang telah menuntup pendaftaran CPNS 2019.
Satu di antara instansi yang akan menuntup masa pendaftaran CPNS adalah Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Pemprov Jabar menyediakan jumlah formasi sebanyak 1934 pada seleksi CPNS 2019 .
Melalui laman Instagram, @bkd.jabar, Pemprov Jabar mengumumkan akan menutup masa pendaftaran pada Kamis, 28 November 2019.
Dilansir dari update terkini BKN per Rabu, (27/11/2019), Pemprov Jawa Barat menduduki peringkat kedelapan dalam instansi yang paling banyak pendaftar di CPNS 2019 dengan total 36.364 ribu pendaftar
Bagi pendaftaran CPNS di lingkungan Pemprov Jabar, inilah tahapan seleksi pendaftaran CPNS 2019 yang dilansir dari laman resmi BKD Pemprov Jabar.
Pelaksanaan Seleksi
1. Seleksi terdiri dari 3 (tiga) tahap :
Tahap I : Seleksi Administrasi.
Bagi pelamar yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi (seleksi tahap I), akan mengikuti seleksi Tahap II berupa Tes Kompetensi Dasar (SKD).
Tahap II : Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
SKD akan dilaksanakan pada jadwal dan lokasi yang ditentukan kemudian melalui website BKD : http: / /bkd.Jabarprov.go.id
- Bagi Peserta SKD Wajib membawa kartu tanda peserta dan KTP asli.
- Ujian SKD menggunakan sistem CAT ( Computer Asisted Tes)
- Materi Tes Kompetensi Dasar meliputi :
a) Tes Wawasan Kebangsaan
b) Tes Intelegensi Umum
c) Tes Karakteristik Pribadi.
Keputusan kelulusan Tes (tahap II) akan diumumkan setelah mendapat keputusan lebih lanjut dari Panitia Seleksi Nasional (PANSELNAS) dan keputusan tersebut bersifat mengikat dan tidak dapat di ganggu gugat.
2. Pada setiap tahapan tes diterapkan sistem gugur.
Apabila peserta tidak memenuhi standar minimum yang telah ditetapkan, maka peserta yang bersangkutan tidak diperkenankan mengikuti tahapan tes selanjutnya.
Ketentuan ini berlaku mengikat kepada seluruh peserta Seleksi Penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2019
Pengumuman kelulusan seleksi dimuat di media masa dan media elektronik, antara lain di laman BKD, http://bkd.Jabarprov.go.id ( dan tidak ada pemberitahuan lewat surat)
Lain-lain
1. Pelamar yang tidak memenuhi syarat tidak akan diikutsertakan dalam tes
2. Pelamar yang mengikuti SKD dan SKB wajib hadir selambat-lambatnya 30 menit sebelum jadwal tes
3. Pelamar tidak dipungut biaya apapun
4. Setiap pelamar yang memberikan data dan informasi yang tidak benar dan bersifat merugikan atau tidak sesuai persyaratan umum dan khusus maka kelulusannya dibatalkan dan dapat dituntut sesuai ketentuan yang berlaku
5. pelamar yang akan mengikuti SKD dan SKB agar berpakaian kemeja berwarna putih dan celana/rok berwarna hitam berbahan katun
6. peserta tidak diperkenankan memakai Jeans/T-Shttt dan sepatu sandal Pada saat pelaksanaan
7. peserta yang dinyatakan lulus dan ditetapkan sebagai CPNS kemudian
mengundurkan diri maka akan dikenakan sanksi berdasarkan peraturan yang berlaku
8. Apabila dikemudian hari terdapat peserta yang dinyatakan lulus seleksi namun ditemukan ketidaksesuaian data dengan yang seharusnya, maka panitia berhak untuk membatalkan kelulusan peserta bersangkutan
9. Keputusan Panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Pemerintah Provinsi Jawa Jawa Barat mengimbau pendaftar agar tidak tergiur berbagai tawaran yang menjanjikan kelolosan CPNS 2019.
Segala informasi resmi terkait CPNS 2019 hanya dikeluarkan melalui laman BKN.go.id, sscasn.bkn.go.id, dan bkd.jabarprov.go.id.
(Tribunnews.com/Muhammad Nur Wahid Rizqy)