Perpanjangan Izin FPI Masih Belum Pasti, Mahfud MD: Kita Masih Melakukan Pengkajian Bersama
Kementerian Polhukam bersama dengan Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri masih melakukan kajian tentang izin FPI
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD gelar Rapat Koordinasi Tingkat Menteri, Rabu (27/11/2019)
Rapat Koordinasi Tingkat Menteri yang diadakan di Kantor Kementerian Polhukam ini turut mengundang Menteri Agama Fachrul Razi dan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Dalam rapat kordinasi tersebut sejumlah agenda turut dibahas, salah satunya membahas tentang izin Front Pembela Islam (FPI) di Indonesia.
Dilansir siaran Pers Kemenko Polhukam, Mahfud MD menanggapi terkait dengan permasalahan Surat Keterangan Terdaftar Front Pembela Islam (FPI).
Dalam keteranganya, setiap warga negara punya hak untuk berkumpul dan berserikat. FPI mempunyai hak tersebut.
“Pertama soal Surat Keterangan Terdaftar FPI (Front Pembela Islam), sesudah kita diskusikan bersama-sama kesimpulannya begini, setiap warga negara itu punya hak untuk berkumpul dan berserikat," kata Mahfud MD
"Dan FPI itu punya hak untuk berkumpul, berserikat, menyatakan pendapat, bersatu untuk menggalang kesamaan aspirasi,” ujar Menko Polhukam Mahfud MD
Menko Polhukam mengatakan, negara mengatur semuanya dengan Undang-undang agar jalanya sistem bisa berjalan dengan baik.
Dalam diskusi disampaikan, negara akan mempertemukan antara hak setiap warga negara dan kelompok masyarakat untuk berkumpul dan berserikat tersebut dijamin negara.
Ketika melihat aturan-aturan hukum yang sifatnya prosedural, administratif, dan substantif, dapat disimpulkan jika FPI telah mengajukan permohonan untuk memperpanjangan surat keterangan terdaftar.
Terkait pengajuan surat keterangan terdaftar untuk FPI, sampai saat ini masih dalam proses pendalaman.
Terutama Menteri Agama akan melakukan kajian dan Mahfud MD menjamin proses pendalaman dan pengkajian tidak akan memakan waktu yang lama.
“Ternyata masih ada hal-hal yang didalami dan Menteri Agama nanti akan mendalaminya dan melakukan pembahasan yang lebih mendalam lagi, tentu waktunya tidak akan lama-lama betul. Sehingga sampai saat ini kita masih sedang mempertimbangkan dan menunggu proses lebih lanjut tentang syarat-syarat penerbitan Surat Keterangan Terdaftar itu,” Kata Mahfud MD
Izin ormas FPI sebelumnya diketahui terdaftar dalam SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014.
Adapun masa berlaku SKT FPI, yaitu dari 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019.
Berikut tata cara pengajuan permohonan izin oleh Ormas sebagaimana tercantum dalam Permendagri:
Pasal 10
(1) Pengurus Ormas mengajukan permohonan pendaftaran secara tertulis kepada Menteri melalui unit layanan administrasi Kementerian dengan tembusan kepada gubernur dan bupati/wali kota.
2) Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan melalui gubernur atau bupati/wali kota pada unit layanan administrasi di daerah provinsi atau kabupaten/kota.
(3) Permohonan pendaftaran melalui bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan tembusan kepada Gubernur.
(4) Permohonan pendaftaran melalui Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan tembusan kepada bupati/wali kota.
(5) Unit layanan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di antaranya terdiri dari perwakilan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum.
(6) Unit layanan administrasi di daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di antaranya terdiri dari perwakilan Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik atau sebutan lainnya di daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota.
(7) Dalam hal unit layanan administrasi di daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia, permohonan pendaftaran disampaikan melalui Badan/Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik atau sebutan lainnya di daerah provinsi atau daerah kabupaten/kota.
(8) Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diajukan dan ditandatangani oleh pendiri dan pengurus Ormas.
(9) Dalam hal pendiri meninggal dunia atau berhalangan tetap, permohonan pendaftaran Ormas dapat diajukan dan ditandatangani oleh pengurus Ormas.
Pasal 11
(1) Pengajuan permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dilakukan dengan melampirkan persyaratan:
a. akta pendirian yang dikeluarkan oleh Notaris yang memuat AD atau AD dan ART
b. program kerja
c. susunan pengurus
d. surat keterangan domisili sekretariat Ormas
e. Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama Ormas
f. surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara di pengadilan
g. surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan.
(2) Selain persyaratan permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ormas melampirkan:
a. formulir isian data Ormas
b. surat pernyataan tidak berafiliasi secara kelembagaan dengan Partai Politik
c. surat pernyataan bahwa nama, lambang, bendera, tanda gambar, simbol, atribut, dan cap stempel yang digunakan belum menjadi hak paten dan/atau hak cipta pihak lain serta bukan merupakan milik Pemerintah
d. rekomendasi dari kementerian yang melaksanakan urusan di bidang agama untuk Ormas yang memiliki kekhususan bidang keagamaan
e. rekomendasi dari kementerian dan/atau perangkat daerah yang membidangi urusan kebudayaan untuk Ormas yang memiliki kekhususan bidang kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
f. surat pernyataan kesediaan atau persetujuan dari pejabat negara, pejabat pemerintahan, dan/atau tokoh masyarakat yang bersangkutan, yang namanya dicantumkan dalam kepengurusan Ormas.
(3) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c ditandatangani oleh ketua dan sekretaris Ormas atau sebutan pengurus lainnya. Pasal 12 AD dan ART sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a memuat paling sedikit:
a. nama dan lambang
b. tempat kedudukan
c. asas, tujuan, dan fungsi
d. kepengurusan
e. hak dan kewajiban anggota
f. pengelolaan keuangan
g. mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internal
h. pembubaran organisasi.
Pasal 13
(1) Susunan pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c paling sedikit terdiri atas:
a. ketua atau sebutan lain
b. sekretaris atau sebutan lain
c. bendahara atau sebutan lain.
(2) Seluruh pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan anggota Ormas berkewarganegaraan Indonesia.
Pasal 14
Kelengkapan dokumen susunan pengurus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c mencakup:
a. biodata pengurus organisasi, yaitu ketua, sekretaris dan bendahara atau sebutan lainnya
b. pas foto pengurus organisasi berwarna, ukuran 4 x 6 (empat kali enam), terbaru dalam 3 (tiga) bulan terakhir
c. foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik pengurus organisasi dan www.peraturan.go.id 2017, No.1052
d. surat keputusan tentang susunan pengurus Ormas secara lengkap yang sah sesuai dengan AD/ART Ormas.
Pasal 15
(1) Surat keterangan domisili sekretariat Ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d, dikeluarkan oleh lurah/kepala desa setempat atau sebutan lainnya.
(2) Surat keterangan domisili sekretariat Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat lampiran:
a. bukti kepemilikan, atau surat perjanjian kontrak atau ijin pakai dari pemilik/pengelola
b. foto kantor atau sekretariat Ormas, tampak depan yang memuat papan nama.
(Tribunnews.com/Muhammad Nur Wahid Rizqy)