Senin, 6 Oktober 2025

Jokowi Beri Grasi pada Terpidana Korupsi Annas Maamun, Dadang Trisasongko Nilai Tak Ada Manfaatnya

Sekjen TII Dadang Trisasongko menyebut pemberian grasi oleh Presiden Jokowi pada terpidana korupsi Annas Maamun tidak ada manfaatnya.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Daryono
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Terpidana korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau, Annas Maamun, memperoleh grasi dari Presiden Jokowi. Sekjen TII Dadang Trisasongko menilai pemberian grasi tersebut tak ada manfaatnya. 

Dua perkara di antaranya yaitu terkait dengan korupsi di sektor kehutanan.

"Kami cukup kaget mendengar informasi tersebut karena saudara Annas Maamun ini diproses untuk sejumlah perkara." 

"Untuk perkara itu saja ada tiga dakwaan kumulatif yang diajukan, dua di antaranya terkait dengan korupsi di sektor kehutanan," jelasnya. 

Febri menyebutkan, kasus Annas Maamun merupakan kasus korupsi yang berada di dua sektor sekaligus.

"Pertama kasus suap itu sendiri, kedua sektor kehutanan," terangnya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/4/2019).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/4/2019). (Tribunnews.com/ Dennis Destryawan)

Menurut Febri, risiko dan kerugian dari tindak pidana korupsi di sektor kehutananan ini tidak sekadar berpengaruh pada kerugian negara maupun pihak-pihak tertentu saja.

Tindak pidana korupsi di sektor kehutanan juga merugikan lingkungan.

"Kalau kita mempelajari banyak kasus korupsi di sektor kehutanan, sebenarnya risiko dan kerugiannya bukan sekadar pada kerugian negara, pihak-pihak tertentu, tapi ada resiko kerugian terhadap lingkungan itu sendiri," jelas Febri.

Karena itu, Febri mengaku pihaknya merasa kaget dengan adanya grasi tersebut.

Dilansir dari Kompas TV, mantan Gubernur Riau Annas Maamun, terjerat kasus korupsi alih fungsi lahan di provinsi Riau senilai 5 miliar rupiah.

Annas divonis hukuman enam tahun penjara dan didenda Rp 200 juta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada 2015 silam.

Dirinya sempat mengajukan banding di Mahkamah Agung namun ditolak.

Hukumannya, yang semula enam tahun, diperberat menjadi tujuh tahun.

Annas Akan Segera Bebas

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan, grasi tersebut ditetapkan pada 25 Oktober 2019 lalu.

Terpidana korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau, Annas Maamun, dikabarkan akan menghirup udara bebas pada Oktober 2020. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Terpidana korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau, Annas Maamun, dikabarkan akan menghirup udara bebas pada Oktober 2020. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved