Minggu, 5 Oktober 2025

Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim Bungkam Usai Diperiksa KPK Selama 8 Jam

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim, Selasa (26/11/2019).

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim sehabis diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus suap proyek di Kementerian PUPR tahun 2016, Selasa (26/11/2019) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim, Selasa (26/11/2019).

Wanita yang biasa dipanggil Nunik tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hong Arta John Alfred selaku Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group) dalam kasus suap terkait proyek di Kementerian PUPR tahun anggaran 2016.

Nunik keluar dari Gedung Merah Putih KPK Jakarta pukul 17.57 WIB.

Baca: Anak Buah Surya Paloh Bocorkan Pertamina Beli Minyak dari Makelar, Harap Ahok BTP Bisa Atasi Mafia

Ia memilih tidak berkomentar setelah diperiksa penyidik KPK selama kurang lebih 8 jam.

Sebagai Wakil Gubernur, Nunik diperiksa tanpa pengawalan ajudan.

Ia tetap bersikukuh untuk tidak menjawab pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan awak media.

Sesekali Nunik hanya melempar senyum.

Mengenakan pakaian berwarna krem dengan kerudung dan celana abu-abu, Nunik terus berjalan menuju halaman kantor KPK.

Baca: Puan Maharani Cek Kesiapan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 di Provinsi Lampung

Awak media yang penasaran terus mengikuti Nunik.
Ia pun mempercepat langkahnya agar bisa segera masuk ke dalam mobil yang telah menunggunya.

Sedan Toyota Camry berpelat nomor B 888 MAE sudah menunggu Nunik di dekat Royal Kuningan Hotel.

Seorang wanita berkerudung keluar dari pintu depan, membukakan pintu untuk Nunik.

Begitu pintu mobil terbuka, Nunik langsung melesat masuk.

Baca: Soal Pemeriksaan 11 Eks Anggota DPRD Sumut, Ini Kata KPK

Sorot kamera awak jurnalis tetap tertuju kepada Nunik.

Sampai pintu mobil ditutup, Nunik tetap tutup mulut.

Mobil pun meninggalkan Jalan Kuningan Persada.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada menerangkan, penyidik menelisik pengetahuan Nunik soal aliran dana suap Hong Arta.

"Didalami pengetahuannya tentang aliran dana terkait proyek di Kementerian PUPR dalam perkara ini," kata Febri kepada wartawan, Selasa (26/11/2019).

Hong Arta telah ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2018 lalu.

Ia merupakan tersangka ke-12 dalam kasus di Kementerian PUPR tersebut.

Ia memberikan suap kepada Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary senilai Rp10,6 miliar dan juga memberikan suap kepada mantan anggota DPR RI 2014-2019 dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp1 miliar.

Dalam kasus itu, Amran telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 4 bulan kurungan karena menerima Rp2,6 miliar, Rp15,525 miliar, dan 202.816 dolar Singapura.

Selain itu, Damayanti juga telah divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima 278.700 dolar Singapura dan Rp1 miliar.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved