Revisi UU KPK
Uji Materi UU KPK: Ujian Kredibilitas Mahkamah Konstitusi
Sejalan dengan itu, tiga pimpinan KPK Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan Laode M Syarif tetap pada komitmennya dengan ikut menjadi pemohon gugatan
Hakim MK juga menurutnya harus melihat adanya proses yang sangat politis dari perubahan UU KPK sebagai pelanggaran prosedur dan hukum acara perundang-undangan.
"Oleh karena itu revisi itu harus dibatalkan," ujar Ficar.
Sebelumnya, Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan sejauh ini sudah ada tujuh permohonan uji materi terhadap UU KPK hasil revisi. Sebelumnya, sebanyak enam perkara sudah registrasi dan masuk persidangan.
"Ditambah lagi satu permohonan yang baru kemarin diajukan (oleh tiga pimpinan KPK)," katanya.
Khusus untuk gugatan dari pimpinan KPK, kata dia, proses selanjutnya adalah verifikasi permohonan dan kelengkapan sebelum masuk dalam ranah persidangan. Adapun waktu verifikasi 14 hari kalender.
Baca: Isu Calon Menteri Setor Rp500 M, KPK Minta Rakyat Kawal Kabinet Indonesia Maju
Menarik memang untuk menyimak secara pasti perkara UU KPK hasil revisi dari kacamata hakim MK. Independensi kehakiman menjadi pertaruhan.
Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan Laode M Syarif pun tentu berharap hasil gugatan berbuah manis seiring akan selesainya masa jabatan mereka di akhir Desember mendatang.