Selasa, 7 Oktober 2025

KPK Kaget Presiden Jokowi Beri Grasi Kepada Mantan Gubernur Riau Annas Maamun

KPK kaget dengan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi berupa pengurangan masa hukuman terhadap mantan Gubernur Riau, Annas Maamun.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Annas Maamun memegang dadanya sambil mengeluh sakit pusing dan mual-mual kepada majelis hakim saat berlangsungnya sidang lanjutan kasus dugaan suap alih fungsi kawasan hutan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (1/4). Atas kejadian tersebut, majelis hakim menskor sidang karena terdakwa harus mendapat perawatan. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

Annas terbukti menerima Rp500 juta dari pengusaha bernama Gulat Medali Emas Manurung.

Pemberian uang itu dilakukan agar Anas memasukkan permintaan Gulat Manurung dalam surat Gubernur Riau tentang revisi kawasan hutan meskipun lahan yang diajukan bukan termasuk rekomendasi tim terpadu. Annas pun divonis pada 24 Juni 2015 dengan hukuman enam tahun penjara.

Hukuman bekas politikus Partai Golkar itu diperberat di tingkat kasasi menjadi tujuh tahun.

Namun melalui grasi, hukuman Annas Maamun kembali menjadi enam tahun.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved