Begini Syarat dan Cara Mendaftar NPWP, Bisa Online maupun Langsung ke Kantor Pelayanan Pajak
Berikut Simak Syarat dan Cara Mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Bisa Melalui KPP dan Online
Penulis:
Lanny Latifah
Editor:
Garudea Prabawati
2. Datang ke KPP terdekat dari alamat pada KTP Anda.
Bila alamat domisili sekarang berbeda dengan KTP, Anda diharuskan melampirkan surat keterangan tinggal dari Kelurahan.
3. Isi formulir pengajuan NPWP.
4. Serahkan berkas ke petugas
5. Menerima tanda terima pendaftaran Wajib Pajak.

Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online
1. Buka halaman ereg.pajak.go.id.
2. Pilih menu daftar yang ada di bagian bawah.
3. Masukkan alamat e-mail Anda yang masih aktif agar verifikasi bisa dilakukan.
4. Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail Anda.
5. Lakukan pengisian data diri secara lengkap dan benar agar bisa melangkah ke proses selanjutnya.
6. Setelah pengisian data diri selesai, buka e-mail dan klik link verifikasi.
7. Masuk ke sistem e-registrasi dan pilih menu pengajuan NPWP.
8. Ikuti langkah-langkah pengisian dengan teliti dan pastikan data yang dilampirkan sudah benar supaya pengajuan ini tidak ditolak.
9. Setelah pengisian formulir selesai, sistem akan merekomendasikan KPP untuk mengurus pengajuan yang telah Anda buat.
10. Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan.
11. Klik kirim pengajuan dan tunggu beberapa hari untuk mendapat konfirmasi apakah pengajuan Anda ditolak atau diterima. Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail Anda.
12. status pengajuan sukses, NPWP akan dikirim melalui pos ke alamat yang telah terlampir.
(Tribunnews.com/Lanny Latifah)