Sabtu, 4 Oktober 2025

Pembobolan ATM

Anak di Bawah Umur jadi Pelaku Pembobolan ATM Senilai 27,3 Juta, Menyamar dengan Kenakan Jilbab

Aksi pembobolan ATM oleh anak di bawah umur berinisial AA (14). Pelaku menguras bertahap senilai Rp 27.300.000 , di Maulafa, Kota Kupang.

Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
(KOMPAS.com/Dokumentasi Polda Metro Jaya)
ILUSTRASI - Pelaku mengenakan kerudung untuk menyamar menjadi seorang perempuan saat mengambil uang di mesin ATM 

Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., M.Hum saat ditemui di Mapolres Kupang Kota membenarkan laporan polisi tersebut.

Fakta kejadian kasus pembobolan ATM oleh anak di bawah umur:

1. Pelaku tinggal satu atap dengan korban sebagai anak asuh korban.

Pelaku pembobolan AA (14), selama ini tinggal dan diasuh korban bahkan disekolahkan oleh korban.

"Dia (pelaku) baru tinggal satu bulan dengan kami dan kami menyekolahkan," ujar korban,

2. Pelaku sempat menarik uang sebelum kartu ATM diblokir bank.

Namun satu jam sebelum korban menghubungi pihak bank NTT untuk pemblokiran ATM, pelaku sempat menarik uang sebesar Rp 2.000.000 dari rekening korban.

3. Korban mengetahui ATM-nya raib dari cerita ibu pelaku.

Ibu pelaku menghubungi korban dan menanyakan terkait kehilangan dirumah korban.

"Saya dihubungi ibu pelaku. Ibu pelaku tanya apakah ada kehilangan uang dirumah karena sejak pelaku tinggal di rumah korban, pelaku memiliki banyak uang," ujar korban.

4. Pelaku menggunakan uang hasil pembobolan ATM untuk kepentingan pribadi dan menraktir teman-temannya.

5. Pelaku terancam 5 (lima) tahun penjara.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 362 KUHP. "Terhadap anak pelaku (AA), dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," katanya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)

6. Pelaku di bawah umur dan diadakan diversi

Menurut keterangan Kasat Reskrim, karena alasan pelaku masih dibawah umur maka polisi mengupayakan diversi dan pelaku harus didampingi orangtua atau pihak Bapas. (*)

(Tribunnews.com/Nidaul 'Urwatul Wutsqa)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved