CPNS 2019
Jadwal Pendaftaran CPNS 2019 Diperpanjang, BKN Minta Instansi Ini Perpanjang Batas Pendaftaran
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan beberapa imbauan terkait batas waktu pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019.
TRIBUNNEWS.COM - Bagi masyarakat yang melamar Calon pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 sebaiknya segera menyelesaikan tahap pedaftaran hingga submit berkas.
Hal ini dikarenakan ada beberapa formasi instansi yang akan segera menutup masa pendaftaran penerimaan CPNS 2019.
Proses pendaftaran CPNS di akses secara online melalui website sscn.bkn.go.id.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan beberapa imbauan terkait batas waktu pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019.
Kabar terbaru dilansir dari akun Twitter @BKNgoid, berdasarkan rapat Panselnas CPNS 2019 pada hari Kamis (21/11/2019), BKN meminta Instansi yang sudah tentukan batas waktu pendaftaran kurang dari 15 hari untuk di perpanjang.
Imbauan tersebut dikeluarkan pihak BKN dalam sebuah surat yang ditanda tangani Kepala Badan Kepegawaian Negara, Bima Haria Wibisana pada Jumat (22/11/2019).
Surat tersebut dikeluarkan menindaklanjuti surat menteri PANRB Nomor B/1236/M.SM.01.00/2019 perihal pendaftaran CPNS bagi penyandang disabilitas dan berdasarkan hasil rapat Panselnas pada Kamis (21/11/2019).
Baca: BKD Pemprov Jawa Tengah Update Pendaftar CPNS 2019, 8 Formasi Masih Kosong Pendaftar
Baca: UPDATE TERBARU: Berikut Jumlah Pelamar CPNS 2019 di Lima Instansi
Surat tersebut menyatakan bahwa, BKN mengimbau kepada instansi yang sudah mengumumkan penerimaan CPNS tahun 2019 namun belum mencantumkan persyaratan sebagaiman Surat Edaran (SE) MenpanRB terkait penyandang disabilitas agar dapat melakukan peninjauan kembali.

BKN mengimbau agar instansi yang telah menentukan batas waktu pendaftaran kurang dari 15 hari, diharapkan dapat melakukan perpanjangan pendaftaran sekurang-kurangnya sampai 15 hari kalender.
Sedangkan bagi instansi yang telah menentukan batas waktu pendaftaran lebih dari 20 hari kalender, diharapkan dapat mengubah batas waktu pendaftaran maksimal 20 hari kalender.
Sementara bagi instansi yang menentukan batas waktu pendaftaran antara 15 sampai dengan 20 hari kalender, dapat melanjutkan proses pendaftaran hingga batas waktu tersebut.
Berkenaan dengan hal tersebut, instansi yang ingin melakukan perubahan terkait batas waktu pendaftaran diwajibkan mengirimkan surat permohonan kepada BKN selaku Ketua Panselnas CPNS 2019.
Rata-rata pendaftaran di berbagai instansi CPNS 2019 akan ditutup pada minggu ini.
Untuk itu, BKN mengimbau kepada pelamar yang belum menentukan formasi, agar mempertimbangkan masa pendaftaran intansi yang akan dipilih.
Berikut ini adalah jadwal penutupan pendaftaran CPNS pada beberapa Instansi, Kementerian dan Lembaga dikutip dari Kompas.com: