Digugat ke PTUN Karena Blokir Internet Papua, Pemerintah Tetap Yakin Tidak Langgar Aturan
Pembebasan akses internet di Papua berujung pada gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembebasan akses internet di Papua berujung pada gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menanggapi santai gugatan itu. Dia tetap yakin pemerintah tidak melanggar aturan.
"Ya, boleh-boleh saja diajukan (gugatan). Yang penting pemerintah juga yakin tidak melanggar aturan-aturan dan pemerintah hadir disitu untuk memulihkan suasana kekacauan masyarakat. Itu tujuannya," ucap Johnny G Plate di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (22/11/2019).
Untuk diketahui gugatan terhadap Presiden Jokowi dan Kemenkominfo datang dari South East asia Freedom of Exppression Network (SAFEnet) Indonesia dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
Baca: Diduga Ada Pembatasan Akses Medsos Jelang Reuni 212, Begini Respon Menkominfo
Pelaporan ini terkait kebijakan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat pada Agustus 2019. Laporan terdaftar di PTUN dengan nomor 230/6/2019/PTUN-Jakarta.
Dalam gugatan, penggugat menuntut pengujian tindakan dari Presiden dan Kemenkominfo atas kebijakan pemblokiran akses internet.
Baca: Kapolda Jatim Siap Jemput Veronica Koman di Bandara Jika Berani Pulang ke Indonesia
Apabila kebijakan pemblokiran diputuskan melanggar aturan, maka penggugat minta ada permintaan maaf dari Jokowi dan Johnny G Plate kepada seluruh masyarakat secara terbuka.