Jokowi Dorong Hilirisari Pertambangan, Atasi Defisit Transaksi Berjalan dan Neraca Perdagangan
Jokowi mendorong melakukan hilirisasi produk pertambangan untuk mengatasi defisit transaksi berjalan dan defisit neraca perdagangan.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, telah mengamanatkan soal hilirisasi industri sampai tahun 2017
Jokowi kembali mengajak pelaku industri tambang untuk bersiap diri, meskipun kini ada relaksasi menjadi tahun 2022.
"Kalau memang perlu bergabung, bergabunglah."
"Kalau ada masalah yang berkaitan dengan pendanaan untuk menyelesaikan ya marilah kita bicara," ujarnya.
Produk tambang lain tidak hanya nikel, juga berpotensi untuk menghasilkan produk turunan yang banyak dan bernilai tambah jika dilakukan hilirisasi.
Baca: Ini Permintaan Jokowi kepada Para Pengusaha Tambang
Misalnya, asam sulfat sebagai turunan nikel yang dapat dipakai sebagai campuran untuk membuat baterai lithium atau tembaga yang turunannya bisa sampai 15 kali lipat nilainya.
"Sehingga desain strategi besar bisnis negara dalam jangka ke depan yang kita ingin membangun mobil listrik di negara kita ini betul-betul bisa kita capai karena kuncinya ada di baterai," tuturnya.
Menurut Jokowi, untuk membuat baterai lithium Indonesia memiliki 70 persen bahan-bahan dan akan sangat keliru jika barang-barang tersebut diekspor dalam bentuk mentah.
Baca: Teten Masduki: Kalau Ditugaskan Pak Jokowi Hari Ini Harus Selesai Kemarin
"Sehingga akhirnya transformasi besar ekonomi di Indonesia ini betul-betul bisa berubah, dimulai dari dunia pertambangan. Ada betul-betul transformasi besar ekonomi yang ada di negara kita," pungkasnya.
Dalam acara tersebut, turut mendampingi Presiden antara lain, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dan Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Indonesia Ido Hutabarat.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani)