Sabtu, 4 Oktober 2025

Daftar Kenaikan UMK Banten 2020, Terendah Lebak, UMK Cilegon Capai Rp 4,2 Juta

Gubernur Banten Wahidin Halim sudah menandatangani kenaikan UMK seluruh daerah di Banten. UMK Lebak jadi yang terendah.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Wulan Kurnia Putri
Kompas.com
iLUSTRASI. 

Sementara itu, Kabupaten Lebak menjadi penerima UMK terendah yaitu sebesar Rp 2,7 juta.

Perhitungan UMP

Sebelumnya, Pemprov Banten sudah menetapkan upah minimum provinsi atau UMP Banten 2020 sebesar Rp 2.460.996,54, Jumat (1/11/2019).

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2019 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2020.

Besaran UMP tersebut sesuai dengan kenaikan UMP yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan sebesar 8,51 persen.

"Menetapkan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2020 sebesar Rp 2.460.996,54," seperti tertulis dalam salinan SK Gubernur Banten, Jumat (1/11/2019).

Adapun perhitungan dari UMP tersebut, yaitu UMP 2020 = UMP 2019 + (UMP 2019 x Inflasi Nasional + Produk Domestik Bruto Nasional).

Perhitungannya: 2.267.990,54 + (2.267.990,54 x 3,39 persen + 5,12% = 2.267.990,54 + 193.005,99 = 2.460.996,54

"Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020," demikian bunyi dalam SK tersebut.

Kemenaker melalui Surat Edaran (SE) Menaker Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tertanggal 15 Oktober 2019 menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2020 naik 8,51 persen.

Berdasarkan surat Kepala BPS RI Nomor B-246/BPS/1000/10/2019 tertanggal 2 Oktober 2019, nilai inflasi nasional adalah sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional atau PDB sebesar 5,12 persen.

Besaran kenaikan disesuaikan tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) 2019.

Sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim menjelaskan penetapan kenaikan UMP Banten 2020 sebesar 8,51 persen atau sesuai edaran Kemenaker.

Ia beralasan besaran kenaikan yang ditetapkan oleh Kemenaker tersebut telah disesuaikan dengan peraturan.

“Jadi, kan rapat-rapat tripartit (UMP 2020), kita lihat. Kita belum dapat laporan dari Disnaker (Disnakertrans Banten),” kata Wahidin Halim dilansir situs https://biroumum.bantenprov.go.id.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved