Sabtu, 4 Oktober 2025

Kasus First Travel

Pengacara First Travel: Jemaah Terhambat Visa, Kasus Ini Adalah Perdata Bukan Penipuan

Pengacara First Travel, Pahrur Dalimunthe menyatakan alasan First Travel terlambatan memberangkatkan jemaah karena terhambat visa.

Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Twitter Indonesia Lawyers Club @ILCtv1
Putusan MA dinilai kontroversi. Korban FIRST TRAVEL bagaikan 'tertipu' dua kali. Janji ke Mekah tinggal mimpi, uang yg dicari setengah mati,hingga kini tak kunjung kembali. Perlu ilmu ikhlas tingkat tinggi utk merelakan pergi ke Tanah Suci. 

"Kalau kita lihat, jemaah-jemaah ini yang terlambat itu sesuai perjanjian antara jemaah dengan client kami, itu diperbolehkan reschedule selama 5 kali," terangnya.

Diketahui dari penjelasan Pahrur, saat kejadian Januari 2017 tidak ada satu jemaah yang di reschdule lebih dari 5 kali.

Dirinya pun berani diambil pembuktian dari 63 ribu jemaah.

Alasan keterlambatan, Pahrur mengatakan adanya visa yang bermasalah.

"Tapi kenapa terlambat? Visanya saat itu dihambat. Mungkin banyak di sini bapak dan ibu yang tahu kenapa akhirnya bisa dihambat," ujar Pahrur.

Ia mengabarkan, sebelumnya ada perjanjian dari First Travel dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyanggupi untuk memberangkatkan jemaah.

Karena secara keuangan saat itu masih sehat.

Jika sekian banyak jemaah merasa tertipu, apa alasan Pahrur mengatakan bahwa ini bukan penipuan, namun kasus perdata?

"Kalau kita lihat pertimbangan hakim, itu tertipunya karena harga. Dan saat itu harganya masuk akal," jawab Pahrur.

Namun, diketahui hal ini tidak bisa dibandingkan dengan Traveloka sekarang, sebab Traveloka itu memberi diskon dari uang tunai mereka.

"Makanya sejak awal kami masuk, ini bagaikan menegakkan benang basah. Karena kami kumpulkan kontrak-kontrak, kami lihat perhitungannya seperti apa dan ternyata memang masuk akal. Cuma kenapa terhambat? Ya karena masalah visa tadi," pungkasnya.

Diketahui, korban penipuan biro perjalanan umrah yakni PT. First Travel keberatan atas keputusan uang hasil lelang aset pemilik First Travel diserahkan kepada negara.

Pernyataan ini pernah disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Depok.

Banyak korban menyesal dan menganggap keputusan itu dinilai merugikan dan tidak mengganti kerugian.

Melansir dari Kompas.com, sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung ( MA) menguatkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Depok dan Pengadilan Tinggi Bandung dalam perkara First Travel.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved