Sabtu, 4 Oktober 2025

Penabrak Pengguna Skuter Listrik Jadi Tersangka, Resmi Ditahan hingga Terancam Bui 5 Tahun

Polisi menetapkan DH sebagai tersangka atas peristiwa yang menyebabkan tewasnya pengguna skuter listrik dengan ancaman 5 tahun penjara.

KOMPAS.COM/Lusius Genik
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Gatot Eddy Pramono di Ditreskrimum PMJ Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2019). 

Baca: Kakak Korban Tabrak Skuter Listrik Menduga Polisi Tak Tahan Pelaku Karena Anak Pejabat Penting

Keluarga Wisnu dan Ammar tampak mengenakan pakaian serba hitam yang menandakan kesedihan yang sangat mendalam.

Mereka membawa poster bertulisan tuntutan untuk menegakkan keadilan, seperti "justiceforAmmar", "hilangkan pandangan hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas", dan "tegakkan hukum seadil-adilnya".

Menggelar tabur bunga untuk mengenang sepekan kepergian Ammar dan Wisnhu korban kecelakaan skuter listrik yang tertabrak oleh mobil Camry.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved