Kode Etik Anggota Polri
Polri Terbitkan Peraturan Kode Etik Baru, Polisi Hedon dan Pamer Kekayaan di Medsos Bisa Kena Sanksi
Polri meminta jajarannya untuk bersikap sederhana dalam kehidupannya. Hal tersebut tertuang dalam Surat Telegram yang berisi peraturan disiplin.
TRIBUNNEWS.COM - Polri meminta jajarannya untuk bersikap sederhana dalam kehidupannya.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/30/XI/HUM.3.4./2019/DIVPROPAM tertanggal 15 November 2019 yang berisi peraturan disiplin anggota Polri, kode etik profesi Polri, dan kepemilikan barang mewah oleh pegawai negeri di Polri.
Dikutip dari Kompas.com, surat telegram itu ditandatangani Kadiv Propam Polri Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo.
Disebutkan, jajaran Poiri diminta bersikap sederhana dan sejalan dengan cita-cita mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih.
Para pegawai negeri di lingkungan Polri juga diminta untuk bersikap antikorupsi dan menerapkan pola hidup sederhana untuk mewujudkan pegawai negeri yang profesional dan bersih.
Peraturan tersebut menunjukkan sejumlah poin pola hidup sederhana yang harus dipedomani.
Di antaranya yaitu tidak menunjukkan, memakai, dan memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari, baik di kedinasan maupun di ruang publik.
Polisi juga diminta hidup sederhana di lingkungan internal Polri maupun kehidupan bermasyarakat.
Di dunia maya, polisi diminta tidak mengunggah foto dan video pada media sosial yang menunjukkan gaya hidup hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.
Polisi juga diminta menyesuaikan norma hukum, kepatutan, dan kepantasan dengan kondisi lingkungan tempat tinggal dan menggunakan atribut Polri yang sesuai untuk penyamarataan.
Kemudian, para pimpinan, kasatwil, dan perwira diminta memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik dengan tidak memperlihatkan gaya hidup hedonis, terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri.
"Akan dikenakan sanksi tegas bagi anggota Polri yang melanggar," kata Listyo.
Kekosongan Kabareskrim
Selain peraturan kode etik jajaran kepolisian yang menjadi perhatian, lebih dari dua pekan jabatan Kabareskrim mengalami kekosongan.

Setelah 18 hari menjabat sebagai Kapolri, Jenderal Idham Azis belum menetapkan Kabareskrim Polri yang baru untuk menggantikan dirinya.
Melansir Warta Kota, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menyebut Idham Azis lamban dalam menggunakan hak prerogatifnya.
Neta mengungkapkan IPW merasa prihatin melihat situasi di Polri belakangan ini karena posisi Kabareskrim dibiarkan kosong selama 18 hari.
"Seakan tidak ada jenderal polisi yang pantas dan layak untuk menggantikan Idham Azis sebagai Kabareskrim, meskipun di tubuh Polri ada belasan jenderal bintang tiga atau Komjen, dan ada lebih dari seratus jenderal bintang dua atau Komjen," kata Neta, Senin (18/11/2019).
Dikatakannya, IPW melihat dua hal yang krusial dari tak kunjung dipilihnya Kabareskrim baru.
"Pertama, gagalnya sistem kaderisasi di tubuh Polri. Artinya, meski pun di Polri saat ini ada sekitar 300 jenderal tapi Kapolri Idham Azis masih kesulitan untuk mencari dan mendapatkan Kabareskrim yang bisa dipercaya, punya kapabilitas, dan memiliki kualitas yang mumpuni," kata Neta.
Kedua, ia menyebut kuatnya intervensi dari penguasa dalam mengatur posisi strategis di internal Polri.
Hal tersebut membuat jajaran kepolisian tidak punya rasa percaya diri lagi untuk menetapkan pejabatnya di posisi strategis.
"Akibat elit Polri tidak punya rasa percaya diri, keberadaan Dewan Kebijakan Tinggi Polri, yang selama ini digunakan untuk mencari dan memproses figur figur yang akan memegang jabatan strategis di Polri, kini nasibnya seakan tidak berguna dan terabaikan," ujarnya.
Ia menyebut apabila dibiarkan, Polri dikhawatirkan semakin tidak profesional dan tidak independen.
Polri akan semakin tersandera oleh politik dan kepentingan kekuasaan. Istilah Promoter atau profesional, modern dan terpercaya, yang menjadi program Polri pun akan diplesetkan publik menjadi 'promosi orang orang tertentu' yang dekat dengan kekuasaan," katanya.
Sebelum menjadi Kapolri, Idham Azis sempat menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya dan Kabareskrim Polri
Berikut rekam jejak Idham Azis di kepolisian menurut Wikipedia.org.
02–12–1988: Pamapta Kepolisian Resor Bandung
15–01–1989: Kepala Urusan Bina Operasi Lalu Lintas Kepolisian Resor Bandung
28–04–1991: Kepala Kepolisian Sektor Dayeuhkolot Resor Bandung
05–04–1993: Kepala Kepolisian Majalaya Resor Bandung Kepolisian Wilayah Priangan
01–07–1999: Kepala Unit VC Satuan Serse UM Direktorat Serse Kepolisian Daerah Metro Jaya
27–08–2001: Wakil Kepala Satuan Serse UM Direktorat Serse Kepolisian Daerah Metro Jaya
08–05–2002: Perwira Menengah Sekolah Staf & Kepemimpinan Dediklat Polri
14–12–2002: Kepala Satuan I Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya
25–02–2003: Kepala Satuan III/UM Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya
10–09–2004: Wakil Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat
14–10–2004: Inspektur Bidang Operasi Inspektorat Wilayah Daerah Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah
03–06–2005: Kepala Unit Pemeriksaan Sub Detasemen Investigasi Densus/Anti-Teror
17–01–2006: Kepala Unit IV Direktorat I/Keamanan & Transnasional Badan Reserse Kriminal Polri
09–06–2008: Kepala Sub Detasemen Investigasi Densus 88/Anti-Teror Badan Reserse Kriminal Polri
19–12–2008: Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat
17–10–2009: Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya[5]
29–09–2010: Wakil Kepala Densus 88/Anti-Teror Polri
25–03–2013: Direktur Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri
03–10–2014: Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah
28–02–2016: Inspektur Wilayah II Inspektorat Wilayah Umum Polri
23-09-2016: Kepala Divisi Profesi & Pengamanan Polri
20-07-2017: Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya
22-01-2019: Kepala Badan Reserse Kriminal Polri
31-10-2019: Kepala Kepolisian Republik Indonesia
(TRIBUNNEWS.COM/Wahyu Gilang Putranto) (Kompas.com) (WartaKota/Budi Sam Law Malau)