Selasa, 30 September 2025

KPK Panggil Eks Mendagri Gamawan Fauzi Terkait Kasus IPDN

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi.

Mendagri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu akan bersaksi di dalam kasus korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN tahap II Rokan Hilir Provinsi Riau pada Kemendagri tahun anggaran 2011.

"Saksi dipanggil untuk tersangka DJ (Dudi Jocom)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (18/11/2019).

Baca: KPK Periksa Saksi Mahkota Skandal Suap Proyek di PT Angkasa Pura II

Baca: Wawan Ungkap Kedekatan dengan Sejumlah Publik Figur

Selain Gamawan, tim penyidik akan memeriksa dua orang staf PT Hutama Karya, yakni Mohamad Anas dan Hari Prasojo.

Keduanya juga akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk Dudy Jocom.

Gamawan pun pernah diperiksa dalam perkara ini pada Selasa (8/1/2019). Saat itu, KPK mencecar Gamawan soal peran dan posisinya terkait proyek pembangunan tersebut.

Hal ini lantaran saat proyek tersebut bergulir, Gamawan masih menjabat sebagai Mendagri.

"Penyidik mendalami peran saksi dalam posisi sebagai Mendagri saat itu dalam pengadaan proyek pelaksanaan pekerjaan pembangunan Gedung Kampus IPDN tahap II Rokan Hilir Provinsi Riau," ujar Febri di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (8/1/2019).

Peran dan posisi Gamawan dalam proyek-proyek pembangunan kampus IPDN di sejumlah daerah dirasa penting.

Hal ini lantaran terdapat setidaknya empat proyek pembangunan kampus IPDN di sejumlah daerah yang diduga dikorupsi Dudy Jocom dengan nilai proyek lebih dari Rp100 miliar.

Sementara berdasar aturan, proyek pengadaan dengan nilai lebih dari Rp100 miliar membutuhkan persetujuan dari menteri.

"Terkait dengan dibutuhkannya persetujuan Menteri untuk pengadaan dengan nilai di atas Rp100 miliar," tuturnya.

Baca : Kabar Buruk Pendukung Anies Baswedan saat Pilkada, Termakan Janji Kampanye, Begini Nasibnya Sekarang

Diketahui, Dudy Jocom ditetapkan KPK sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pembangunan empat kampus IPDN di sejumlah daerah, yakni di Rokan Hilir Provinsi Riau, Agam Sumatera Barat, Gowa Sulawesi Selatan dan Minahasa Sulawesi Utara.

Selain Dudy Jocom, dalam kasus korupsi kampus IPDN Rokan Hilir ini, status tersangka juga disematkan KPK terhadap Kepala Divisi Gedung PT Hutama Karya Budi Rahmat Kurniawan dan Bambang Mustaqim selaku Senior Manager Pemasaran PT Hutama Karya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved