Sabtu, 4 Oktober 2025

Rizieq Shihab Pulang

Mahfud MD Sebut Kertas di Tangan Rizieq Shihab Bukan Surat Cekal, Pengacara: dari Intelijen Arab

Imam Besar FPI, Rizieq Shihab mengaku dirinya telah menerima surat pencekalan dari pemerintah Indonesia. Ternyata ini yang sebenarnya.

Tribunnews.com Fransiskus Adhitya / Surya Ahmad Zaimul Haq
Imam Besar FPI, Rizieq Shihab mengaku dirinya telah menerima surat pencekalan dari pemerintah Indonesia. Ternyata ini yang sebenarnya. 

Menurut dia, surat pencekalan yang sudah dia kirimkan ke Mahfud sebenarnya bisa menjadi petunjuk bagi pemerintah.

Ia bahkan mengaku siap jika diminta bersama-sama pemerintah melakukan penelusuran atas asal-usul surat yang dikeluarkan oleh intelijen Arab Saudi itu.

Meski demikian, Sugito pesimistis pemerintah serius mencari solusi terkait permasalahan kliennya.

"Saya makanya agak malas sebab pemerintah ini seperti mencari titik lemahnya saja tetapi tidak mencari solusi. Mestinya surat yang ada diproses dulu (ditelusuri), bukan malah ada pernyataan seolah-olah suratnya tidak ada," kata dia.

Juru Bicara Rizieq Shihab Benarkan Surat dari Arab Saudi

Juru Bicara Rizieq Shihab, Abdul Khair membenarkan dua surat cekal itu yang berasal dari otoritas Kerajaan Saudi Arabia.

"Iya, surat cekal dari otoritas Kerajaan Saudi Arabia dalam hal ini imigrasi, itu benar adanya, ada perintah cekal," ujar Abdul Khair.

Abdul Khair menjelaskan surat cekal itu sudah diterbitkan sejak pertengahan serta akhir tahun 2018.

"Pertama itu tertanggal 15 Juni tahun 2018, nomor perintahnya 68447," kata Abdul Khair.

"Perintah cekal kedua, tertanggal 7 Desember 2018, dengan nomor perintah 26138," sambungnya.

Abdul Khair mengklaim surat cekal Rizieq Shihab itu diterbitkan oleh kantor intelijen Kerajaan Saudi Arabia.

"Perintah cekal ini didasarkan dari penyidik umum kantor intelijen Kerajaan Saudi Arabia," tuturnya.

Dalam surat cekal itu terdapat perintah agar Rizieq Shihab tidak melakukan perjalanan ke luar wilayah Saudi Arabia.

"Bunyi perintahnya adalah mamnu safar, larangan keluar atau larangan bepergian," terang Abdul Khair.

(Tribunnews.com/Ifa Nabila) (Kompas.com/Ihsanuddin)

 
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved