CPNS 2019
Inilah Syarat dan Cara Membuat SKCK untuk Mendaftar CPNS 2019
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi satu di antara syarat pendaftaran CPNS 2019 di berbagai instansi, mulai dari 11-24 November 2019.
TRIBUNNEWS.COM – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi satu di antara syarat pendaftaran CPNS 2019 di berbagai instansi yang tengah berlangsung, mulai dari tanggal 11-24 November 2019.
Surat keterangan resmi dari Polri itu dimaksudkan untuk menerangkan catatan seseorang dalam tindakan kriminal, apakah pernah atau tidak melakukannya.
Masyarakat dapat membuat SKCK secara langsung ke loket pelayanan di setiap kantor polisi.
Selain itu, pemohon juga dimudahkan dalam mendaftar secara online dengan mengunggah data pribadi yang sudah ditentukan dan mengisi form yang tersedia.
Masa berlaku SKCK hingga enam bulan sejak tanggal diterbitkan.
Kemudian, SKCK dapat diperpanjang ketika masih diperlukan.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi satu di antara syarat pendaftaran CPNS 2019
di berbagai instansi, mulai dari 11-24 November 2019.
Berikut syarat dan ketentuan pembuata SKCK yang perlu dipersiapkan, dilansir dari laman skck.polri.go.id:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
· Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
· Fotokopi Paspor.
· Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
· Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.
· Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
· Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah.
Pemohon berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
2. Warga Negara Asing (WNA)
· Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
· Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
· Fotokopi Paspor.
· Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
· Fotokopi IMTA dari Kemenaker RI
· Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
· Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning.
Pemohon berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Berikut ini beberapa cara yang perlu lakukan untuk perpanjangan SKCK, dilansir dari Kompas.com :
1. Datang ke Polres
2. Persiapkan dan membawa berberapa dokumen yang sudah ditentukan, seperti :
- Lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun) Fotocopy KTP/SIM
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Pas foto terbaru yang berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar.
- Isi Formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Lokasi polres untuk pembuatan SKCK disesuaikan dengan lokasi domisili KTP.
Tarif untuk memperpanjang SKCK adalah Rp 30.000 untuk warga negara Indonesia (WNI) dan Rp 60.000 untuk warga negara asing (WNA).

Informasi Keperluan Pembuatan SKCK dan Tingkat Kewenangan Kesatuan Wilayah
1. Mabes Polri
- Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
- Pencalonan Anggota Legislatif, Eksekutif, Yudikatif, dan Lembaga Pemerintahan Tingkat Pusat
- Penerbitan Visa
- Ijin Tinggal Tetap di Luar Negeri
- Naturalisasi Kewarganegaraan
- Adopsi Anak Bagi Pemohon WNA
- Melanjutkan Sekolah Luar Negeri
2. Polda
- Melamar Pekerjaan
- Memperoleh Paspor atau Visa
- Warga Negara Indonesia (WNI) Yang Akan Bekerja ke Luar Negeri
- Menjadi Notaris
- Pencalonan Pejabat Publik
- Melanjutkan Sekolah
- Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Provinsi
- Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Provinsi
3. Polres
- Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Kabupaten/Kota
- Melamar Sebagai PNS
- Melamar Sebagai Anggota TNI/POLRI
- Pencalonan Pejabat Publik
- Kepemilikan Senjata Api
- Melamar Pekerjaan
- Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Kabupaten/Kota
4. Polsek
- Melamar Pekerjaan
- Pencalonan Kepala Desa
- Pencalonan Sekertaris Desa
- Pindah Alamat
- Melanjutkan Sekolah
(Tribunnews.com/Suci Bangun Dwi Setyaningsih)