Ahok Masuk BUMN
Diminta Mundur dari Partai, Ahok Baca Surat Edaran yang Ditandatangani Sekretaris Kementerian BUMN
Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok mengaku belum tahu akan mundur dari PDI Perjuangan atau tidak jika dirinya mengisi posisi di BUMN.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok mengaku belum tahu akan mundur dari PDI Perjuangan atau tidak jika dirinya mengisi posisi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Ahok ditawari Menteri BUMN Erick Thohir sebagai bos BUMN.
Ahok pun menegaskan, akan menerima tawaran itu, jika kepentingannya untuk mengabdi kepada negara.
Baca: Kementerian BUMN Buka Suara Terkait Rencana Ahok Jadi Bos BUMN
Ahok mengaku membahas sejumlah hal berasama Erick Thohir.
"Iya ada singgung PTP, Sarinah, dan Krakatau Steel juga," ujar Ahok saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (14/11/2019).
Namun, Ahok oleh pihak istana diminta mundur dari partai.
Ahok sendiri mengatakan belum tahu, jika diharuskan mundur atau tidak.
"Tidak tahu juga," ujarnya.
Ketika dikonfirmasi mengenai itu, Ahok mengirimkan Surat Ederan Nomor SE-1/MBU/S/01/2019, yang ditandatangani oleh Sekretaris Kementerian BUMN Imam Apriyanto Putro, ditetapkan pada 22 Januari 2019.
Baca: Ahok Bakal Pimpin BUMN, Gerindra Ingatkan Jangan Cari Ribut dan Petentang-petenteng
Surat itu tentang Keterlibatan Direksi dan Dewan Komisaris BUMN Group (BUMN, Anak Perusahaan BUMN, dan Perusahaan Afiliasi BUMN) Sebagai Pengurus Partai Politik, dan/atau Anggota Legislatif, dan/atau Calon Anggota Legislatif.
Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa hanya pengurus partai, yang diharuskan mundur.
Baca: Ahok akan Jadi Pejabat BUMN, Jokowi: Kemungkinan Komisaris atau Bagian dari Direksi, Bisa Dua-duanya
Terdapat empat poin dalam surat edaran tersebut:
1. Bahwa salah satu syarat pengangkatan Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN berdasarkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/02/2015 tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara adalah tidak merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik, dan/atau anggota legislatif dan/atau tidak sedang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif;
2. Bagi anak perusahaan BUMN, Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/MBU/2012 tentang Pedoman Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris Anak Perusahaan BUMN (PER-03/MBU/2012) telah mempersyaratkan hal yang sama yaitu bahwa Direksi dan Dewan Komisaris Anak Perusahaan BUMN adalah bukan pengurus partai politik, dan/atau anggota legislatif dan/atau tidak sedang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif;
3. Bahwa filosofi dasar adanya ketentuan persyaratan tersebut di atas adalah agar BUMN dan Anak Perusahaan BUMN dikelola oleh pengurus dan pengawas yang profesional, berintegritas, berdedikasi dan memiliki kompetensi serta dapat mencurahkan tenaga dan pikirannya kepada Perseroan, dan untuk menghindarkan penyalahgunaan jabatan selain semata-mata untuk kepentingan Perseroan serta menghindarkan dan dari potensi konflik kepentingan diakibatkan karena latar belakang pilihan politik yang berbeda di Direksi maupun Dewan Komisaris;
4. Bahwa PER-03/MBU/2012 tersebut di atas tidak secara langsung menjangkau kepada perusahaan afiliasi BUMN, namun dengan memperhatikan filosofi dasar penyusunan peraturan tersebut di atas dan mengingat bahwa perusahaan afiliasi BUMN merupakan bagian dari pengembangan dan investasi usaha dari BUMN dan anak perusahaan BUMN, sehingga seyogyanya ketentuan yang berlaku bagi anak perusahaan BUMN diberlakukan pula dalam perusahaan afiliasi BUMN.
Timbulkan kontroversi
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu mengatakan wacana penunjukkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai bos BUMN akan menimbulkan kontroversi.
"Saya katakan (penunjukkan Ahok) tidak ada aturan yang dilanggar, tapi pasti menimbulkan kontroversi," ujar Said Didu, ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (14/11/2019).
Kontroversi tersebut, kata dia, disebabkan oleh berbagai hal. Salah satunya masyarakat tidak mengetahui apa keahlian Ahok sebenarnya.
Baca: Mardani Ali Sera Persilakan Ahok Jabat Petinggi di BUMN Selama Ikuti Aturan
Selain itu, karakter mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut dinilai kontroversial. Pun demikian dengan kasus yang pernah menjeratnya hingga berujung bui.
Namun andaikan Ahok benar ditunjuk menjadi bos BUMN, Said Didu menyarankan politikus PDI Perjuangan tersebut untuk menghindari BUMN dengan regulasi korporasi ketat.
Baca: Ahok Diajak Erick Thohir Gabung BUMN, Budi Gunadi: Presiden Tahu yang Bisa Bangun BUMN ke Depan
"Yang harus dihindari adalah BUMN-BUMN yang regulasi korporasinya sudah sangat ketat, seperti Perbankan," kata dia.
"Saya pikir kalau beliau (Ahok) mau dipakai, saya sarankan sebaiknya di BUMN yang melaksanakan tugas-tugas pemerintah yang banyak. Penugasan pemerintah dengan tugas khusus memperjuangkan agar pembayaran dari pemerintah itu lancar, tidak seperti kemarin-kemarin tidak dibayar," tandasnya.
Harus mundur dari PDIP
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok harus mundur dari partai politik jika nantinya mengisi posisi direksi atau komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Diketahui Ahok saat ini tercatat sebagai kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Ahok sebelumnya telah menyambangi kantor BUMN bertemu dengan Menteri BUMN Erick Thohir.
Pertemuan selama 1,5 jam membahas tawaran Erick Thohir kepada Ahok untuk menjabat pada salah satu BUMN.
Baca: Ahok Diisukan Tempati Posisi Vital BUMN, Ini Harapan Staf Khusus Kementerian BUMN
"Tidak ikut dalam partai politik, tidak boleh berkecimpung dalam partai politik. Kalau pun beliau mau masuk ke BUMN harus mengundurkan diri, karena BUMN itu ada surat semacam pakta integritas gitu, tidak boleh ikut dalam partai politik atau aktif dalam kegiatan politik," kata Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rahman, di Komplek Istana kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/11/2019).
Status Ahok sebagai mantan terpidana kasus penodaan agama, ditegaskan Fadjroel, tidak menjadi halangan.
Terpenting Ahok tidak pernah menjadi terpidana dalam kasus dugaan korupsi.
Baca: Airlangga Hartarto Tak Masalah Ahok Masuk BUMN
Terlebih Presiden Joko Widodo sejak awal menekankan agar jajarannya mengedepankan aturan dalam mengisi posisi di BUMN.
"Jadi kalau mau masuk BUMN, masuk bersih, di dalam bersih-bersih dan keluar bersih. Begitu saja," katanya.
Baca: Dipanggil Menteri BUMN, Ahok Jadi Dirut PLN atau Pertamina?
Soal posisi Ahok di BUMN, Fadjroel meminta agar masalah posisi dikonfirmasi langsung ke Menteri BUMN Erick Thohir.
"Jadi lebih baik ditanyakan langsung kepada pihak Kementerian BUMN," katanya.
Airlangga tak masalah
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan tidak masalah jika politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok menjadi direksi pada salah satu BUMN.
Ia menilai Ahok sebagai sosok profesional untuk mengelola BUMN dan bukan sekadar politikus.
“BUMN sekarang kan memang sudah diisi profesional, tidak masalah. Saya tak sebut nama tapi saya bicara mengenai seorang profesional yang masuk BUMN,” ujar Airlangga ditemui di rakornas Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (13/11/2019).
Baca: Dipanggil Menteri BUMN, Ahok Jadi Dirut PLN atau Pertamina?
Airlangga enggan memberi komentar lebih banyak mengenai hal tersebut.
“Seorang profesional masuk BUMN kan bukan hal baru, seperti di Telkom. Saya tidak bisa berkomentar banyak,” katanya.
Baca: Erick Tohir Ajak Ahok Masuk BUMN, Staf Khusus Menteri BUMN: Minta Pak Ahok untuk Bantu Kita
Sebelumnya diketahui Ahok menemui Menteri BUMN Erick Thohir.
Usai menemui Erick Thohir di Kantor Kementerian BUMN, Ahok mengaku diminta untuk dilibatkan dalam salah satu BUMN.
Ahok pastikan terima tawaran jadi bos BUMN
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok disebut telah menerima tawaran untuk mengisi jabatan sebagai petinggi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menuturkan, pertemuan antara Erick Thohir dan Ahok memang demi mengajak mantan Gubernur DKI Jakarta itu, untuk bergabung di BUMN.
"Kita minta Pak Ahok untuk bergabunglah di BUMN. Di salah satu BUMN. Jadi untuk bantu kita lah," ujar Arya kepada Tribun Network, Rabu (13/11/2019).
Baca: Bertemu Erick Thohir, Ahok Mengaku Bakal Masuk di Salah Satu BUMN
Ada sejumlah pertimbangan atau alasan BUMN membutuhkan sosok Ahok.
Menurut Arya, Ahok memiliki kapasitas yang mumpuni. Terutama dari pengalaman di pemerintahan dan sebagai pengusaha.
"Karena beliau kan pernah menjadi pengusaha. Kemudian juga beliau pernah di pemerintahan, yang berhubungan dengan kebijakan publik. Jadi kan' BUMN tidak hanya urusan untung-untung. Tapi juga urusan pelayanan publiknya. Nah ini yang kita harapkan dari Pak Ahok," tutur Arya.
Baca: Menko Airlangga Restui Ahok Ditunjuk Jadi Bos BUMN
Arya masih belum dapat memastikan Ahok akan mengisi posisi di BUMN bidang tertentu. Isu beredar Ahok akan mengisi posisi sebagai bos Pertamina.
"Kita sudah tawarkan lah pasti, di bidang apa yang bisa beliau lakukan," imbuh Arya.
Arya juga belum dapat memastikan kapan Ahok akan duduk sebagai bos BUMN. Sebab, harus melalui prosedural terlebih dahulu. Yang pasti Ahok sudah menerima tawaran tersebut.
"Pak Ahok sudah menerima," tutur Arya.