Kamis, 2 Oktober 2025

Ketika Dirut PTPN XI Kebingungan Cari Jalan Keluar Di Gedung Merah Putih KPK

Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI Gede Meivera Utama Andjana Putra diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI Gede Meivera Utama Andjana Putra diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (13/11/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Gede Meivera Utama Andjana Putra diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (13/11/2019).

Gede diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap distribusi gula di PTPN III tahun 2019.

Ia digarap penyidik KPK untuk tersangka Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana.

Seperti saksi lainnya, setelah merampungkan pemeriksaan, para pewarta langsung mendekat ke Gede begitu ia keluar dari dalam gedung.

Gede yang tampak tahu ingin dikonfirmasi awak media seputar hasil pemeriksaan langsung menodongkan tangan kanannya ke arah depan.

Baca: Mahfud MD Diundang KPK untuk Beberkan Kasus Besar yang Pernah Dilaporkan Jokowi

Ia tidak ingin diwawancarai.

Para pewarta tetap saja mengerubungi Gede.

Gede seperti ingin menyudahi itu.

Ia menengok kanan dan kiri mencari jalan keluar dari Gedung Merah Putih KPK.

Gede langsung menuju ke arah jalan keluar kendaraan.

Tapi petugas keamanan menghalangi langkahnya.

Baca: Kemarin Mangkir, Hari Ini KPK Kembali Panggil Anak Menteri Menkumham Yasonna Laoly

"Lewat situ pak," ucap petugas keamanan sembari menunjuk arah jalan keluar untuk orang.

Setelahnya, Gede menuju ke arah yang ditunjukkan petugas keamanan.

Meski terus ditanyai awak media, Gede berkukuh tak mau menjawab.

Diketahui KPK menetapkan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Dolly Pulungan, Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana, dan pengusaha gula yang juga bos PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait distribusi gula di PTPN III tahun 2019.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved