Jumat, 3 Oktober 2025

CPNS 2019

CPNS 2019: BKN Buka 84 Formasi dan 16 Jabatan untuk Kantor Pusat, Simak Rincian dan Kriterianya

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan jumlah formasi CPNS pusat sebanyak 84, Kamis (7/11/2019).

(Website BKN)
BKN resmi mengumumkan jumlah formasi CPNS 2019. 

1. Cumlaude

Pelamar lulusan terbaik (berpredikat cumlaude/dengan pujian) dengan IPK minimal 3,51 yang dibuktikan dengan keterangan lulus cumlaude/”dengan pujian” pada ijazah atau transkrip nilai, dengan ketentuan:

  • Berasal dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; atau
  • Telah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara cumlaude/”dengan pujian” dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi jika berasal dari Perguruan Tinggi Luar Negeri.

2. Disabilitas

Pelamar yang mengalami keterbatasan fisik, kelainan, kerusakan pada fungsi gerak yang diakibatkan oleh kecelakaan atau pembawaan sejak lahir (bukan disabilitas intelektual, mental, dan/atau sensorik) dengan ketentuan mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran, dan berdiskusi.

Contoh: amputasi, celebral palsy (kelainan kongenital pada gerakan, otot, atau postur) dan orang kecil.

3. Putra/Putri Papua dan Papua Barat

Pelamar yang mempunyai garis keturunan orang tua (Bapak dan/atau Ibu) asli Papua/Papua Barat, dibuktikan dengan akte kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan.

Selain itu, diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku.

4. Umum

Pelamar yang tidak termasuk kriteria pelamar pada angka 1, 2, dan 3.

BKN merilis formasi CPNS 2019
BKN merilis formasi CPNS 2019 (Tribunnews.com)

Tahapan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Tahun 2019

Terdiri atas 3 (tiga) tahap dengan sistem gugur, meliputi:

1. Seleksi Administrasi

2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT), dengan bobot 40%;

3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), dengan bobot 60%, terdiri dari:

  • Seleksi kompetensi teknis jabatan yang dilamar dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT), dengan bobot 50%.
  • Psikotes, dengan bobot 35%.
  • Wawancara kompetensi manajerial dan sosial kultural serta terkait paham radikalisme dengan bobot 15%.

(Tribunnews.com/Suci Bangun Dwi Setyaningsih)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved