Pilkada Serentak
Komisi II DPR Sebut Tak Memungkinkan Revisi UU Pilkada Saat Tahapan Sedang Berlangsung
Komisi II DPR tidak ingin proses revisi UU malah akan mengganggu tahapan Pilkada itu sendiri.
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Editor:
Johnson Simanjuntak
Srihandriatmo Malau/Tribunnews.com
Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tanjung di kompleks gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (8/11/2019)
Oleh karenanya, KPU berharap, ada revisi terhadap Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, supaya larangan eks koruptor "nyalon" bisa dimuat dalam undang-undang.
"Kami tentu berharap ada revisi terhadap undang-undang," kata Ketua KPU Arief Budiman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2019).
Arier berharap, revisi UU Pilkada bisa dilakukan dan selesai akhir tahun ini, supaya tak mengganggu tahapan Pilkada.(*)