Jokowi Tunjuk Langsung Dewan Pengawas KPK, Fadjroel Rachman Sebut Beberapa Kriterianya
Fadjroel Rahman menyebutkan beberapa kriteria untuk menjadi Dewan Pengawas KPK yang akan dilantik bulan Desember tahun ini.
TRIBUNNEWS.COM - Juru bicara presiden, Fadjroel Rahman menyebutkan beberapa kriteria untuk menjadi Dewan Pengawas KPK.
Hal tersebut disebutkan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (7/11/2019).
Fadjroel Rachman mengatakan pembentukan Dewan Pengawas KPK masih pada tahap menerima masukan dan pertimbangan dari berbagai pihak.

Hingga kini, belum ada nama yang secara gamblang disebutkan untuk mengisi Dewan Pengawas KPK.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengundang beberapa tokoh masyarakat.
Penegasan ini muncul setelah beredar berita bohong mengenai nama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar yang digadang menjadi Dewan Pengawas KPK.
"Tidak ada nama secara khusus disebutkan. Yang ada hanya kriteria, itu saja."
"Kalau mereka lulus S1, mereka berusia di bawah 50 tahun, mereka tidak pernah menjalani tindak pidana."
"Tentu saja yang menjalani tidak pidana korupsi menjadi sangat khusus diperhatikan," terang Fadjroel Rahman.
Menurut UU Nomor 19 Tahun 2019 dijelaskan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi Dewan Pengawas KPK, di antaranya:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Bertakwa kepada Tuhan Ysng Maha Esa.
3. Sehat jasmani dan rohani.
4. Berkelakuan baik.
5. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun.